Skip to content
    INFOFINANCE
    MENU
    • Home
    Homepage/Artikel/Logo TKDN di Produk Tak Wajib

    Logo TKDN di Produk Tak Wajib

    By adminPosted on 15.09.2025

    Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mempersilakan pelaku usaha mencantumkan tanda atau logo Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) pada produk. Hanya saja hal itu bersifat opsional alias tidak wajib.

    Kebebasan pencantuman logo TKDN diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 35 Tahun 2025 tentang Ketentuan dan Tata Cara Sertifikasi TKDN dan Bobot Manfaat Perusahaan.

    Baca Juga
    “Zulhas Sebut RI Bikin Harga Beras Global Anjlok”

    “Pelaku usaha yang telah memiliki Sertifikat TKDN atau Surat Keterangan TKDN memang dapat membubuhkan tanda TKDN pada produk mereka, namun hal tersebut bukan kewajiban. Pencantuman logo ini kami serahkan sepenuhnya kepada industri sebagai bentuk fleksibilitas,” ujar Agus dalam keterangan tertulis, Minggu (14/9/2025).

    Menurut Agus, pencantuman logo TKDN tidak diwajibkan untuk menjaga efisiensi dan memberi keleluasaan kepada pelaku industri. Pasalnya ada perusahaan yang lebih memilih menonjolkan branding utama produknya tanpa tambahan logo, sementara ada juga yang menjadikan logo TKDN sebagai nilai jual bagi konsumen.

    “Intinya, kami memberikan ruang kepada industri untuk menentukan strategi pemasaran mereka. Bagi yang ingin menunjukkan kebanggaan menggunakan komponen dalam negeri, logo TKDN bisa dibubuhkan. Bagi yang tidak pun, tetap sah karena nilai TKDN produk sudah tercatat dalam sertifikat resmi Kementerian Perindustrian,” jelas Agus.

    Meski logo bersifat opsional, nilai TKDN tetap wajib dicantumkan secara transparan dalam Sertifikat TKDN atau Surat Keterangan TKDN. Nilai tersebut juga akan dimuat dalam daftar inventarisasi barang/jasa produksi dalam negeri di laman resmi Kementerian Perindustrian.

    “Dengan cara ini, pemerintah, pelaku usaha, maupun masyarakat bisa mengetahui dengan jelas seberapa besar kandungan lokal dari suatu produk. Jadi keterbukaan data tetap terjaga, meskipun logo fisik pada produk tidak selalu tercantum,” kata Agus.

    Agus menekankan kehadiran logo TKDN diharapkan menjadi salah satu sarana edukasi publik tentang pentingnya mendukung produk dalam negeri. Di sisi lain, pemerintah tidak ingin membebani industri dengan aturan yang bersifat kaku.

    “Fleksibilitas ini adalah bentuk dukungan kami terhadap iklim usaha. Yang terpenting, sertifikasi TKDN berjalan dengan transparan, kredibel, dan akuntabel,” pungkasnya.

    Berikut ketentuan pembubuhan tanda TKDN (berdasarkan Lampiran VI Permenperin 35/2025):

    – Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2018 pasal 71, perusahaan industri selaku produsen barang mencantumkan besaran nilai TKDN barang yang sudah ditandasahkan pada label produk.
    – Tanda TKDN berfungsi untuk memudahkan pengguna Produk Dalam Negeri untuk mengidentifikasi produk yang akan digunakan, tanpa harus melihat langsung sertifikat TKDN.
    – Tanda TKDN dapat dicantumkan pada label produk, termasuk kemasan barang.

    Tonton juga video “Lolos TKDN, iPhone 17 Series Siap Dijual Oktober?” di sini:

    Share this:

    Related posts:

    • Bos Buruh RI-Vietnam Kerja Sama, Bakal Ada Pertemuan Buruh Se-ASEAN

    • Putera Sampoerna Tinggalkan Bisnis Sawit, Cari Ladang Cuan Baru

    • Zulhas Sebut RI Bikin Harga Beras Global Anjlok

    Baca Juga
    “Pertamina Kawal Pengiriman BBM ke Bener Meriah Lewat Jalur Udara”
    Posted in ArtikelTagged logo, produk, TKDN, wajib

    Post navigation

    Previous post Prabowo Mau Bikin 100 Kampung Nelayan Tahun Ini, Cetak 7.000 Lapangan Kerja
    Next post OJK Terbitkan Aturan Baru buat Permudah Akses Pembiayaan bagi UMKM
    • Pasokan Listrik Aman Saat Nataru, Cadangan Capai 7.122 MW
    • Konsumsi Avtur Naik, Pertamina Layani Penerbangan Bantuan Bencana Sumatera
    • Serbu! Kecap Manis Jadi Murah Meriah di Transmart Full Day Sale
    • Pasar Kerbau Toraja Utara, Pusat Jual Beli Hewan Adat
    • OJK Buka Suara Soal Rencana DHE Wajib Parkir di Himbara
    • Jembatan Bailey Hampir Rampung, Akses Bireuen-Gayo Segera Pulih
    • Naik Kereta Melintas di Jalan Raya Solo, Segini Tarifnya
    • Bank Mandiri Kembali Salurkan Bantuan Bencana ke 3 Titik di Sumatera Utara
    • Pertamina Kawal Pengiriman BBM ke Bener Meriah Lewat Jalur Udara
    • Pasar Induk Kramat Jati Terbakar, Aktivitas Pedagang Lumpuh
    Baca Juga
    “Bukan PHK, Krakatau Steel Lakukan Ini buat Tekan Beban Karyawan”
    • harga (456)
    • jadi (452)
    • prabowo (448)
    • soal (384)
    • purbaya (342)

    “Artikel yang dimuat di situs ini merupakan hasil kurasi ulang dari berbagai sumber terpercaya. Kami tidak bertanggung jawab atas isi yang bersifat opini atau dugaan.”

    2025 - All Rights Reserved
    Go to mobile version

    Lihat juga:

    • Kunjungi Situs
    • Baca Selengkapnya
    • Info Lengkap