Leony Trio Kwek Kwek Keluhkan Pajak Warisan, Ini Aturannya di RI

Posted on

Pajak warisan menjadi sorotan publik setelah mantan personel Trio Kwek Kwek, Leony Vitria Hartanti mengeluhkan besarnya pungutan pajak untuk balik nama rumah dari mendiang ayahnya ke dirinya. Ia mengaku kena pajak sampai puluhan juta rupiah untuk balik nama rumah itu.

“Bokap gue udah meninggal 2021, kita mau ngurus balik nama, ternyata jatuhnya warisan. Nah kalau warisan berarti kalau kita mau balik nama, kita harus ngurus surat waris karena bokap gue tuh nggak pernah ada tuh surat warisan bahwa rumah ini akan diserahkan ke kita atau apa gitu,” curhat Leony dalam Instagram resminya, dikutip Jumat (12/9/2025).

“Ternyata kita tuh kena pajak waris. Jadi, kalau misalnya gue mau ganti nama nih dari rumah yang atas nama bokap gue, terus ganti nama ke gue, gue tuh kena pajak waris yang harus gue bayar lagi. Jadi itu 2,5% dari nilai rumahnya. Which is gue harus ngeluarin duit puluhan juta lagi cuma buat balik nama doang,” tambahnya.

Bagaimana aturan pajak warisan?

Merujuk Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), tanah dan/atau bangunan warisan sebenarnya bukan merupakan objek pajak.

Meski demikian, tanah dan bangunan warisan harus memenuhi sejumlah syarat agar tidak kena pajak penghasilan (PPh). Pertama, aset itu harus sudah dilaporkan dalam surat pemberitahuan (SPT) tahunan pewaris.

Pewaris juga harus melunasi semua pajak terutang atas aset tersebut. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per-8/PJ/2023 menyebut ahli waris harus memiliki Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh agar proses balik nama sertifikat tanah/bangunan tidak dikenai pajak.

Ahli waris dapat mengajukan permohonan SKB PPh secara tertulis ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat pewaris atau ahli waris terdaftar dengan melampirkan dokumen berupa fotokopi akta/penetapan waris atau surat keterangan ahli waris yang sah; fotokopi sertifikat tanah/bangunan yang diwariskan; dokumen identitas pewaris dan ahli waris; serta dokumen lain yang relevan sesuai ketentuan KPP.

Jika syarat-syarat itu tidak dipenuhi, maka tanah dan bangunan warisan tetap menjadi objek pajak, seperti yang terjadi pada Leony karena tidak memiliki surat keterangan waris. Biaya itu merupakan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang dikelola pemerintah daerah (Pemda), yang nilainya 2,5% dari nilai tanah atau bangunan yang diwariskan.

“DJP mengimbau masyarakat untuk memahami secara tepat ketentuan perpajakan terkait warisan. Tidak ada pajak penghasilan atas warisan dan ahli waris memiliki hak untuk mengajukan SKB PPh agar terbebas dari pengenaan pajak,” tutur Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli dalam keterangan tertulis.

Simak Video ‘Leony Vitria Keluhkan Pajak Waris’:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *