Lapor SPT Pajak Pakai Coretax, 5 Juta WP Belum Aktivasi

Posted on

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat baru 9.871.709 wajib pajak (WP) yang mengaktifkan akun Sistem Administrasi Perpajakan Coretax sampai 29 Desember 2025 per pukul 15:58 WIB. Targetnya 14,9 juta WP yang harus aktivasi.

Artinya ada sekitar 5 jutaan WP yang belum aktivasi akun Coretax. Aktivasi ini penting untuk bisa melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan di tahun depan.

“Update jumlah wajib pajak yang sudah aktivasi akun Coretax per 29 Desember 2025 adalah 9.871.709 wajib pajak,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli saat ditemui di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Senin (29/12/2025).

Lebih rinci dijelaskan, 9,87 juta WP yang sudah aktivasi Coretax di antaranya berasal dari 8,98 juta WP orang pribadi. Kemudian sisanya dari 801.117 WP Badan, 88.072 Instansi Pemerintah, serta 221 Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Sebagai informasi, pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi Tahun Pajak 2025 mulai menggunakan Coretax. Untuk dapat melaporkannya di tahun depan, wajib pajak harus sudah memiliki akun dan kode otorisasi/sertifikat elektronik.

Rosmauli menyebut beberapa upaya terus dilakukan pihaknya untuk mendorong aktivasi akun Coretax dilakukan oleh WP, baik yang berstatus sebagai aparatur sipil negara (ASN/PNS) maupun pekerja swasta.

“Kita dorongnya lewat pemberi kerja. (Untuk ASN) kita dorong oleh Surat Edaran Kemenpan-RB Nomor 07 untuk mewajibkan seluruh ASN segera mengaktifkan (Coretax) sebelum 31 Desember. Kemudian kita juga lakukan sosialisasi dengan asosiasi-asosiasi,” jelas Rosmauli.

Cara Aktivasi Akun Coretax

Cara membuat akun wajib pajak di Coretax cukup mudah. Pertama-tama, masuk ke alamat https://coretaxdjp.pajak.go.id.

Bagi wajib pajak yang telah memiliki akun DJP Online dan nomor induk kependudukan (NIK) yang telah dipadankan dengan nomor pokok wajib pajak (NPWP), silakan pilih ‘Lupa Kata Sandi”. Kemudian, masukkan NIK di kolom yang tersedia dan pilih tujuan konfirmasi, apakah melalui email atau nomor gawai.

Setelah memilih tujuan konfirmasi, akan muncul alamat email atau nomor gawai yang telah disensor dengan tanda bintang. Silakan ketik ulang alamat email dan nomor gawai yang sesuai, masukkan captcha, beri ceklis pada ‘Pernyataan*’, kemudian klik ‘Kirim’.

Setelah itu, buka kotak masuk email Anda, klik link ubah password yang tertera dan buat password baru sesuai keinginan. Setelah berhasil membuat password, log in ke Coretax menggunakan NIK dan password yang telah dibuat.

Langkah berikutnya adalah membuat kode otorisasi/sertifikat elektronik dengan mengakses menu ‘Portal Saya’ submenu ‘Permintaan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik’. Isian dalam formulirnya sebagian besar telah terisi otomatis. Pada isian ‘Jenis Sertifikat Digital’, pilih ‘Kode Otorisasi DJP’ dan buat passphrase-nya, kemudian beri ceklis pada ‘Pernyataan*’ dan klik ‘Simpan.