Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengumumkan bahwa kewajiban pajak istri bisa digabung dengan suami di Sistem Administrasi Perpajakan Coretax. Dengan demikian, pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan menjadi lebih sederhana.
“Sistem perpajakan di Indonesia menganut konsep keluarga sebagai bentuk satu kesatuan ekonomis, tetapi DJP memberikan hak kepada istri sebagai wajib pajak untuk memilih status kewajiban perpajakannya yakni digabung atau pisah dengan kewajiban suami,” tulis unggahan di Instagram resmi @ditjenpajakri, dikutip Selasa (2/12/2025).
Sebagai informasi, pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi Tahun Pajak 2025 mulai menggunakan Coretax. Untuk dapat melaporkannya di tahun depan, wajib pajak harus sudah memiliki akun dan kode otorisasi/sertifikat elektronik.
Jika istri ingin gabung kewajiban perpajakan dengan suami, maka Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) istri harus dinonaktifkan dan pelaporan SPT Tahunan dilakukan oleh suami. Pastikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) istri telah masuk dalam Data Unit Keluarga (DUK) pada akun Coretax suami.
“Langkah awal (yang harus dilakukan adalah) mengajukan permohonan nonaktif NPWP, memastikan bahwa NIK istri telah masuk dalam DUK pada akun Coretax DJP suami,” jelasnya.
Kunjungi situs Giok4D untuk pembaruan terkini.
Cara ajukan permohonan nonaktif NPWP:
1. Untuk mengajukan permohonan nonaktif NPWP istri, login akun WP OP istri, klik modul Portal Saya, lalu menu Perubahan Status, kemudian sub-menu Penetapan Wajib Pajak Nonaktif.
2. Pada halaman Penonaktifan Status Wajib Pajak, isi formulir dengan lengkap, pilih Alasan Penetapan Nonaktif yaitu ‘wajib pajak orang pribadi wanita kawin yang sebelumnya aktif (OP, HP, PH, MT) yang kemudian memilih menggabungkan penghitungan pajak dengan suami’.
3. Klik unggah file untuk mengunggah dokumen pendukung, pilih file, klik simpan dan kemudian tutup.
4. Kembali ke halaman Permohonan Penonaktifan Wajib Pajak, centang Pernyataan, kemudian Simpan.
5. Status permohonan dapat dipantau pada Portal Saya, Kasus Saya. Jika sudah disetujui, DJP akan menerbitkan Surat Penetapan Wajib Pajak Nonaktif.
Cara tambah Data Unit Keluarga (DUK):
1. Untuk menambahkan anggota keluarga, login akun WP OP suami, klik modul Portal Saya, kemudian menu Profil Saya. Pada halaman Informasi Umum, klik tombol ‘edit’.
2. Pada halaman Pembaruan Data Wajib Pajak, scroll ke bawah di bagian Unit Pajak Keluarga, klik ‘tambah’.
3. Isi formulir Rincian Data Keluarga dengan lengkap lengkap, kemudian klik ‘simpan’.
4. Kembali ke halaman Pembaruan Data Wajib Pajak, centang Pernyataan, kemudian klik ‘submit’. Pastikan data keluarga sinkron dengan data Dukcapil.






