Lahan Hotel Sultan Kini Milik Negara: Harus Dikosongkan!

Posted on

Kementerian Sekretariat Negara buka-bukaan soal sengketa Hotel Sultan. Baru-baru ini pemerintah memenangkan sengketa hukum dengan PT Indobuildco di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

PN Jakarta Pusat baru saja mengabulkan Gugatan Rekonvensi Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) dan Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) terhadap PT Indobuildco dalam perkara perdata Nomor 208/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst.

Menurut Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara Setya Utama, putusan ini juga menegaskan komitmen pemerintah dalam penyelamatan aset negara. Pemerintah mengapresiasi penuh keputusan PN Jakarta Pusat.

“Tanah eks HGB No. 26 dan 27/Gelora, tempat Hotel Sultan berdiri, adalah aset negara yang dibebaskan pemerintah untuk Asian Games IV tahun 1962. Tanah ini memiliki nilai sejarah dan kebanggaan bangsa. Kami menghargai putusan Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini dengan saksama,” ujar Setya Utama dalam keterangannya, Jumat (5/12/2025).

Dalam perkara ini, PT Indobuildco sebelumnya menggugat agar pembaruan HGB No. 26/Gelora dan No. 27/Gelora dinyatakan sah, sekaligus menuntut ganti rugi kurang lebih Rp 28,2 triliun. Seluruh gugatan tersebut ditolak oleh Majelis Hakim.

Sebaliknya, Majelis Hakim mengabulkan permohonan Menteri Sekretaris Negara dan PPKGBK agar PT Indobuildco mengosongkan dan mengembalikan tanah eks HGB No. 26/Gelora dan eks HGB No. 27/Gelora berikut seluruh bangunan yang berdiri di atasnya kepada negara sebagai pemegang HPL No. 1/Gelora.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim juga menyatakan bahwa putusan ini berlaku serta merta (uitvoerbaar bij voorraad) dan dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun PT Indobuildco mengajukan upaya hukum lanjutan.

Kawasan Hotel Sultan Ditata Ulang

Direktur Utama (Dirut) PPKGBK Rakhmadi A Kusumo menyatakan tanah dan bangunan yang kembali ke negara akan dikelola secara maksimal agar memberikan nilai tambah yang lebih besar bagi masyarakat dan negara. Menurutnya, pemerintah akan menata ulang kawasan di tempat Hotel Sultan berdiri.

“Putusan yang bersifat serta merta ini membuat pemerintah dapat segera menata kawasan dan memastikan seluruh proses berjalan sesuai hukum. Putusan ini juga selaras dengan putusan-putusan sebelumnya yang menyatakan HGB 26 dan 27 telah berakhir sejak Maret dan April 2023,” kata Rakhmadi.

Kemensetneg dan PPKGBK akan terus mendorong kawasan GBK menjadi pusat kegiatan Meetings, Incentives, Conferences, Exhibitions (MICE) berstandar internasional dalam rangka memberikan kemanfaatan sebesar-besarnya untuk masyarakat, bangsa, dan negara.

Lebih lanjut, putusan ini memperkuat legalitas negara sebagai pemilik sah atas tanah eks HGB tersebut. Selama persidangan, pemerintah membuktikan bahwa tanah eks HGB No. 26/Gelora dan No. 27/Gelora beserta bangunan di atasnya merupakan Barang Milik Negara.

lahan