PT Krakatau Steel (Persero) Tbk (KRAS) mengantongi persetujuan keringanan utang sebesar 80% dari empat perbankan swasta. Langkah ini menjadi salah satu upaya perseroan dalam merestrukturisasi utang.
Dikutip dari Keterbukaan Informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Krakatau Steel dengan keringanan adalah sebesar Rp 248,24 miliar dan US$ 159,06 juta. Selanjutnya, Krakatau Steel membayar kewajiban utang kepada empat bank swasta sebesar Rp 49,64 miliar dan US$ 31,81 juta.
“Sehingga keringanan pokok yang diperoleh oleh Perseroan sebesar 80%” ungkap Manajemen Krakatau Steel, dikutip dari laman Keterbukaan Informasi, Rabu (8/10/2025).
Selain itu, Krakatau Steel juga menerima keringanan pokok utang restrukturisasi berupa penghapusan atas utang bunga serta denda bunga dan pokok sebesar Rp 18,75 juta kepada empat bank swasta.
Dengan efektifnya penyelesaian kewajiban yang dipercepat dengan keringanan, Krakatau Steel berhasil menurunkan utang restrukturisasi hingga US$ 174,29 juta dari total US$ 1,39 miliar, atau turun hingga 12,5%.
“Dengan penurunan outstanding utang restrukturisasi akan menurunkan beban bunga Perseroan serta meringankan tekanan Cashflow Perseroan di masa depan. Transaksi ini merupakan bagian dari transformasi menyeluruh yang dilakukan oleh Perseroan, sekaligus mencerminkan dukungan perbankan terhadap keberlanjutan dan prospek bisnis baja nasional,” tutupnya.
Berikut rincian sisa utang Krakatau Steel usai menerima keringanan:
Tranche A dengan total utang Rp 561.445.446.727; US$ 122.492.082; EUR 811.238
Tranche B dengan total utang Rp 2.871.514.740.278; US$ 37.277.176
Tranche C dengan total utang Rp 3.716.696.597.877; US$ 618.859.102; EUR 4.063.799.