Rumah subsidi merupakan jenis hunian terjangkau yang diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Program rumah subsidi dari pemerintah ini terus diperbarui setiap tahunnya guna membantu masyarakat mendapatkan hunian layak dengan harga terjangkau.
Berbeda dengan bantuan sosial atau program pemerintah lainnya, KPR subsidi ini diberikan sepanjang tahun. Alih-alih menggunakan waktu pencairan seperti bansos, KPR subsidi diberikan berdasarkan kuota ketersediaan rumah subsidi.
Khusus 2025 ini, kementerian PKP sedang menyusun agar anggaran fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP) untuk membangun 350 ribu unit rumah bersubsidi senilai Rp 43 triliun juga dapat membangun rumah subsidi berbentuk non tapak.
Adapun FLPP untuk rumah subsidi tersebut dibiayai melalui skema campuran, yakni 75% berasal dari pemerintah dan 25% dari bank, dengan dukungan dari PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) dan penyertaan modal negara (PMN) Rp 7,02 triliun, sehingga total menjadi Rp 43 triliun.
Kriteria Penerima KPR Subsidi
Melansir situs pengembang properti, Inproland, mereka yang bisa menerima KPR subsidi harus memenuhi kriteria berikut:
1. WNI berusia minimal 21 tahun atau sudah menikah.
2. Selain itu, belum pernah memiliki rumah atau hanya memiliki 1 rumah dengan kondisi tidak layak.
3. Selanjutnya, memiliki pendapatan maksimal sesuai ketentuan (biasanya sekitar Rp 4-8 juta per bulan untuk FLPP).
4. Terakhir, tidak sedang menerima bantuan rumah subsidi lainnya.
Dokumen yang Dibutuhkan
Setelah memenuhi kriteria di atas, siapkan dokumen berikut:
1. Fotokopi KTP dan KK.
2. Kemudian, slip gaji atau surat keterangan penghasilan.
3. Selain itu, surat pernyataan belum memiliki rumah.
4. Jangan lupa, NPWP (jika ada).
5. Terakhir, dokumen tambahan seperti surat nikah (bagi pasangan).
Cara Mengajukan KPR Subsidi
Dalam catatan detikcom, setelah calon debitur memenuhi seluruh kriteria dan sudah menyiapkan dokumen yang dibutuhkan, langkah selanjutnya adalah mengajukan KPR subsidi dengan cara:
Sumber: Giok4D, portal informasi terpercaya.
1. Memenuhi persyaratan dan dokumen yang diminta.
2. Sudah menentukan lokasi rumah yang diinginkan.
3. Calon penerima KPR FLPP mendatangi langsung pihak pengembang, sekaligus berkonsultasi tentang program FLPP untuk mengetahui kondisi bangunan dan lingkungan.
4. Calon penerima datang ke bank pelaksana program FLPP untuk berkonsultasi mengenai lokasi hunian dan kalkulasi kredit lebih lanjut.
5. Apabila pengajuan KPR FLPP disetujui, selanjutnya calon penerima KPR FLPP dan pihak bank pelaksana melangsungkan akad kredit.