Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mulai melaksanakan Sidang Majelis Komisi Penilaian Menyeluruh terkait dugaan keterlambatan pemberitahuan pengambilalihan Saham PT Tokopedia oleh TikTok Nusantara (SG) Pte.Ltd. Sidang digelar pada Selasa (22/7).
Dalam Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP), investigator KPPU menduga TikTok telah melakukan keterlambatan dalam penyampaian notifikasinya selama 88 hari kerja.
“Sidang yang dimulai hari ini berbeda karena merupakan hasil dari investigasi dugaan pelanggaran pasal 29 UU No. 5/1999 terkait notifikasi atau pemberitahuan yang tidak disampaikan dalam batas waktu ditetapkan,” kata Ketua Majelis Rhido Jusmadi dalam keterangan tertulis, Rabu (23/7/2025).
Sebelumnya pada 17 Juni 2025, KPPU telah mengeluarkan Penetapan Persetujuan Bersyarat atas transaksi pengambilalihan saham Tokopedia oleh TikTok, pasca kedua perusahaan menyetujui seluruh persetujuan bersyarat yang diusulkan oleh investigator beserta jadwal waktu pelaksanaannya.
Penetapan tersebut dikeluarkan setelah dilaksanakan Penilaian Menyeluruh atas notifikasi yang disampaikan TikTok atas transaksi tersebut, yang bertujuan apakah transaksi berpotensi mengarah pada terciptanya praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat sebagaimana dilarang oleh Pasal 28 UU No. 5/1999.
Sebagaimana diketahui, transaksi melibatkan Tokopedia sebagai perusahaan yang bergerak di bidang perdagangan elektronik (marketplace dan e-commerce) dan TikTok sebagai perusahaan yang didirikan dengan tujuan khusus untuk transaksi akusisi ini. Tujuan utama akuisisi ini antara lain untuk memasuki kembali pasar e-commerce di Indonesia dengan cara bermitra dengan Tokopedia dan memungkinkan pemisahan antara sistem media sosial dan e-commerce.
Akibat dari transaksi tersebut, TikTok menjadi pemegang 75,01% saham Tokopedia yang mengakibatkan perubahan pengendalian atas Tokopedia. Skema kepemilikan Tokopedia setelah dilakukan perubahan kepemilikan adalah 75,01% saham dimiliki TikTok Nusantara (SG) Pte.Ltd., dan 24,99% saham dimiliki PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk.
Tanggal efektif yuridis pengambilalihan saham terhitung pada 31 Januari 2024 sehingga batas waktu notifikasi ke KPPU paling lambat 30 hari kerja yang jatuh pada 19 Maret 2024. Pada tanggal batas waktu notifikasi tersebut, KPPU menerima penyampaian pemberitahuan pengambilalihan saham dari TikTok.
Dikarenakan penyampaian notifikasi bukan dilakukan oleh perusahaan pengambil alih, pada 7 Agustus 2024 Rapat Komisi membatalkan notifikasi tersebut. Sementara TikTok selaku pengambilalih tidak melakukan pemberitahuan ke KPPU hingga tenggat waktu penyampaian notifikasi sehingga proses penyelidikan mulai dilakukan sejak 8 Agustus 2024.
Mengacu kepada ketentuan pada pasal 46 ayat 5 huruf (a) Peraturan KPPU No. 3/2023, penghitungan hari dugaan keterlambatan dihitung setelah 30 hari kerja pengambilalihan saham efektif yuridis sampai dengan dimulainya penyelidikan dugaan keterlambatan notifikasi dalam hal pelaku usaha tidak melakukan notifikasi.
Oleh karena itu, investigator menduga telah terjadi keterlambatan pemberitahuan pengambilalihan saham selama 88 hari kerja atas transaksi tersebut dan diduga melanggar ketentuan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 jo. Pasal 55 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010.
Sidang kemudian dilanjutkan dengan agenda Pemeriksaan Kelengkapan dan Kesesuaian Alat Bukti Surat dan/atau Dokumen Pendukung Laporan Dugaan Pelanggaran dan akan dilanjutkan pada 5 Agustus 2025 dengan agenda Tanggapan Pelaku Usaha atas Laporan Dugaan Pelanggaran.