Korban Bencana Sumatera Dibebaskan Bayar Cicilan KUR-Subsidi Bunga Jadi 0%

Posted on

Pemerintah telah memutuskan untuk memberikan relaksasi kepada debitur kredit usaha rakyat (KUR) yang terdampak bencana banjir dan longsor di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Relaksasi ini telah mendapatkan persetujuan dan arahan dari Presiden Prabowo Subianto.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan relaksasi ini akan dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) khusus relaksasi KUR debitur ketiga provinsi tersebut. Terdapat tiga fase relaksasi yang diberikan oleh pemerintah.

Pertama, dari Desember 2025 hingga Maret 2026, debitur diperbolehkan untuk tidak membayar angsuran. Jadi lembaga keuangan apapun baik perbankan hingga asuransi juga tidak mendapatkan angsuran atau klaim. Dalam hal ini akan ada subsidi yang ditanggung pemerintah.

“Fase pertama di bulan Desember sampai dengan Maret, sampai dengan 2026. Di mana debitur tidak membayar angsuran dan penyalur tidak menerima angsuran, dan juga tidak mengajukan klaim dan penjamin atau asuransi tidak juga mengajukan klaim,” kata dia dalam konferensi pers di Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Selasa (16/12/2025).

Kedua, pemerintah memberikan relaksasi periode tertentu hingga potensi penghapusan pembiayaan bagi debitur KUR existing, khususnya bagi pelaku usaha yang tidak dapat melanjutkan kegiatan usahanya akibat kerusakan parah.

“Di fase kedua, relaksasi kewajiban debitur KUR existing yaitu terkait dengan debitur usahanya tidak dapat dilanjutkan tentunya ada periode relaksasi dan juga potensi penghapusan,” jelasnya.

Ketiga, bagi debitur yang masih dapat melanjutkan usahanya tetap mendapatkan relaksasi yakni perpanjangan tenor. Tidak hanya itu, pemerintah juga memberikannya subsidi bunga yakni pada 2026 diberikan nol% dan 2027 3%. Subsidi ini berlaku bagi debitur terdampak yang melanjutkan pembiayaannya dan debitur baru.

“Kemudian di luar debitur tersebut relaksasinya perpanjangan tenor atau bisa juga penambahan kredit. Kemudian juga subsidi bunga dan subsidi margin yang diberlakukan untuk 2026 di 0% dan 2027 3%. Kemudian untuk debitur baru sehubungan juga akan diberikan 0% di 2026 dan 2027 3% dan tahun berikutnya normal di 6%,” pungkasnya. korban