Koperasi Desa Merah Putih Bisa Kelola Tambang? Ini Kata ESDM

Posted on

Pemerintah memiliki program utama untuk masyarakat desa atau kelurahan melalui Koperasi Desa Merah Putih. Sejumlah unit usaha dapat dilakukan melalui Kopdes Merah Putih.

Lantas apakah Koperasi Desa Merah Putih dapat mengelola tambang, seperti yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba)?

Plt Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Tri Winarno menerangkan Koperasi Desa Merah Putih berpotensi mengelola tambang. Namun, syarat hingga spesifikasi yang dikelola perlu dipertegas dalam aturan turunan.

“Mungkin bisa, mungkin. Tapi nanti item-item yang seperti apa koperasinya itu sedang disusun,” kata dia di IPA Convex 2025, di ICE BSD, Tangerang, Selasa (20/5/2025).

Diketahui dalam UU Minerba yang baru tersebut pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) akan diprioritaskan untuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM); koperasi; serta organisasi masyarakat (Ormas) keagamaan. Tri menyampaikan, pemerintah tengah menyusun detail terkait aturan tersebut.

“Kalau yang secara spesifik nanti didetilin koperasinya koperasi yang bagaimana, dan lain sebagainya,” jelasnya.

Sampai saat ini aturan turunan dari UU Minerba Nomor 2 Tahun 2025 belum juga terbit. Tri mengatakan pemerintah memiliki waktu 6 bulan setelah kebijakan itu disahkan untuk menyusun aturan turunan.

“Sekarang izin prakarsa sudah turun, kemarin PAK kita sudah mulai antar kementerian. Mungkin dalam waktu dekat akan ada rapat lagi,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *