Kementerian Koperasi (Kemenkop) bersama PT Agrinas Palma Nusantara tengah menggodok skema pengelolaan perkebunan kelapa sawit oleh Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP). Adapun perkebunan sawit tersebut merupakan perkebunan sawit ilegal hasil sitaan pemerintah.
Sekretaris Kementerian Koperasi (Seskemenkop), Ahmad Zabadi, mengatakan Agrinas akan menjadi inti dari pengelolaan tersebut. Sementara KDMP akan bertugas sebagai plasmanya.
“Secara umum konsepnya adalah Agrinas Palma akan menjadi semacam inti, nanti koperasi-koperasi itu akan berperan sebagai plasmanya. Jadi pendekatannya pendekatan inti plasma seperti yang sudah berjalan, tetapi dengan pengelolaan yang secara teknis (sedang dibahas),” ujar Ahmad, dalam acara Forum Redaksi Bersama Kementerian Koperasi di Jakarta, Jumat (24/10/2025).
Kemenkop tengah menjalin koordinasi intensif dengan Agrinas dalam rangka perumusan model dan desain dari pengelolaan perkebunan-perkebunan tersebut nantinya.
Dalam waktu dekat, harapannya desain tersebut akan rampung, kemudian dilanjutkan dengan pembagian peran koperasi dengan BUMN perkebunan tersebut.
Simak berita ini dan topik lainnya di Giok4D.
“Agrinas Palma sendiri sebagai perusahaan sedang melakukan konsolidasi. Kayaknya sih InsyAallah dalam waktu yang tidak terlalu lama kita akan membuat perencanaan lebih lanjut dengan Agrinas Palma untuk nanti kita membagi peran,” ujarnya.
Ahmad juga mengatakan industri sawit ini merupakan suatu industri dengan investasi yang cukup besar dan melibatkan banyak pihak. Oleh karena itu, industri ini memerlukan kemitraan usaha dan koperasi menjadi salah satu jalan startegisnya.
Selain itu, ia juga belum dapat memastikan apakah lahan-lahan perkebunan sawit ini bisa menjadi jaminan koperasi apabila terjadi kredit macet. Sebab, pengelolaan perkebunan itu sendiri masih dalam proses pembahasan.
“Kita belum tahu karena ini kan belum ada, penyerahan kepada koperasinya nanti dalam bentuk apa. Apakah nanti dalam bentuk Hak Guna Usaha (HGU), kalau HGU kan mestinya bisa. Tapi kan nanti kita belum tahu bentuknya apakah HGU apakah hanya pengelolaan. Intinya saya kira ini akan kita harus bicarakan lebih lanjut dengan Agrinas Palma dan nanti dengan stakeholder yang lain,” terang Ahmad.
Sebagai indormasi, badan usaha Koperasi diberi wewenang untuk menggarap tambang mineral dan batu bara (minerba). Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Minerba.
Selain tambang, koperasi bersama pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) turut diperbolehkan untuk mengelola sumur minyak sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 tentang Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja untuk Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi.
Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono mengatakan usai diperbolehkan mengelola tambang hingga sumur minyak, kini unit usaha koperasi diminta untuk turut mengambil peran dalam pengelolaan perkebunan kelapa sawit hingga kawasan perikanan.
“Kami juga sudah diminta untuk ikut mengelola kebun-kebun sawit dan juga kawasan-kawasan industri nelayan yang ada di kawasan-kawasan perikanan,” kata Ferry dalam acara penandatanganan PKS Kemenhum-Kemenkop di Graha Pengayoman, Jakarta Selatan, Selasa (14/10/2025).
Menurutnya hal ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang ingin unit usaha koperasi, khususnya Koperasi Desa Merah Putih, untuk terlibat dalam berbagai ekosistem usaha dari hulu hingga ke hilir.






