Konstitusionalisasi dan Profesionalisme BUMN

Posted on

Presiden Prabowo Subianto menginginkan BUMN dikelola dengan standar internasional, kalau perlu menarik profesional dari berbagai negara, dari luar Indonesia, untuk memimpin BUMN. Pernyataan yang sama juga diberikan Jokowi saat menjadi Presiden Indonesia, pada tahun 2017. Kedua Presiden nampaknya “gemas” melihat BUMN tidak kunjung jaya. Suka atau tidak, ini adalah sinyal dari CEO Indonesia, bahwa kinerja BUMN masih buruk.

Memang, kinerja BUMN tidak kunjung cemerlang. Tahun 2024 dividen BUMN tercatat Rp85,5 triliun, naik dibandingkan tahun 2024 yang sebesar Rp81,2 triliun. Total aset BUMNpadatahun 2024 Rp10.950 triliun, naik 5,3% yoy dari Rp10.402 triliun pada tahun 2023.

Artinya, Dividend to Assets Ratio “hanya” 0,78%. Tidak berubah dari tahun sebelumnya, padahal diketahui ada beberapa perusahaan yang bahkan memberikan hampir seluruh labanya menjadi dividen, karena kebutuhan keuangan Pemerintah. Dividend to Assets Ratio atau seberapa besar bagian aset perusahaan yang “dikembalikan” kepada pemegang saham dalam bentuk dividen, yang dapat menunjukkan seberapa agresif perusahaan dalam membagikan dividen dibandingkan mempertahankan aset untuk reinvestasi.

Rasio yang berguna untuk melihat apakah aset perusahaan benar-benar menghasilkan keuntungan yang cukup besar. Serta, juga dapat dipakai untuk menunjukkan stabilitas keuangan, karena perusahaan dengan rasio dividen terhadap aset yang konsisten biasanya memiliki arus kas yang stabil dan struktur keuangan yang sehat.

Ada kemungkinan, terjadi white collar fraud, di mana manajemen mengambil hak lebih dari yang sewajarnya, baik melalui gaji, tunjangan, bonus, hingga tantiem. Presiden memerintahkan untuk menghapus bonus tahunan atau tantiem bagi dewan komisaris BUMN. Penghapusan yang baru saja dilakukan ini diklaim menghemat dana hingga US$500 juta atau sekitar Rp8,31 triliun per tahun.Tentu saja, masalah yang lebih besar dalah BUMN kita secara rerata mengalami undermanaged.

Dilaporkan, total laba konsolidasi BUMN tahun 2024 tercatat sebesar Rp304 triliun, turun dari tahun 2023 sebesar Rp327 triliun.Artinya, return on asset (ROA) BUMN pada tahun 2024 adalah 2,77%; turun dari 3,14% dari tahun sebelumnya. ROA yang wajar untuk perusahaan di Indonesia umumnya adalahdi atas 5%, dengan nilai di atas 20% dianggap sangat baik.Patokan ideal dapat bervariasi tergantung industrinya, sehingga ROA yang baik juga perlu dibandingkan dengan perusahaan sejenis dalam industri yang sama.
Panduan umum untuk ROA yang wajar. Namun, secara umum dapat dikatakan nilai di atas 5% dianggap ROA yang sehat dan efisien dalam menggunakan aset.Di atas 20% dianggap sangat baik, menunjukkan profitabilitas yang tinggi dari total aset yang dimiliki.Di bawah 5% dianggap perusahaan dengan intensitas aset yang tinggi atau kurang efisien, namun angka ini bisa berbeda tergantung industri. Jika kita bandingkan keraguan tahun 2024, maka selisih ROA terhadap nilai minimum yang seharusnya dicapai adalah 2,23% terhadap total asset, maka pada tahun 2024 BUMN mengalami value asset destruction lebih kurang Rp 244,18 trilyun, hampir sebesar total aset PT Telkom pada akhir tahun 2024 yangRp 299,67 trilyun.
Artinya, 44,5% terhadap asset value creation yang Rp 548 trilyun.

Jumlah BUMN yang tercatat pada tahun 2024 adalah47 BUMN, yang merupakan hasil dari proses konsolidasi dari 114 BUMN sebelumnya.Jumlah ini masih akan terus berkurang karena target Kementerian BUMN adalah merampingkannya menjadi 30 perusahaan yang tergabung dalam 11 klaster (holding) hingga tahun 2034. Secara keseluruhan, termasuk anak perusahaan -yang sebenarnya sudah tidak dimasukkan pada nomenklatur BUMN-terdapat 1.046 BUMN. Dari seluruh BUMN, sekitar53% (554 perusahaan) mengalami kerugian, sementara 47%, (492) untung .Total keuntungan besar berasal dari sebagian kecil BUMN, di mana 97% dari total dividen BUMN berasal dari hanya 8 perusahaan: BRI, Mandiri, Mind-Id (Pertambangan), Pertamina, Telkom, BNI, PLN, dan Pupuk Indonesia.

Mengapa, Karena, Bagaimana

Pertanyaan ini digunakan untuk mencari apa yang salah, dan bukan siapa yang salah, menemukan akar masalah, dan memperoleh solusi yang efektif. Ini adalah inti metode root cause analysis (RCA), untuk menemukan masalah dari masalah mengapa BUMN berkinerja kurang membanggakan -untuk melembutkan istilah “tidak berkinerja”.

Pertanyaan “mengapa yang pertama” adalah “mengapa BUMN berkinerja buruk”. Jika menggunakan RCA, ternyata akar masalahnya bukanlah tentang kinerjanya sendiri, melainkan alat ukur kinerja. Artinya, kita tidak boleh mengukur kompetensi ikan dengan mengukur kemampuannya memanjat pohon; atau mengukur kompetensi monyet dengan menilai berapa lama dapat menyelam dalam air. Alat ukur kinerja BUMN yang dipergunakan oleh Kementerian BUMN dan para konsultan manajemen bisnis, termasuk dari kampus terkemuka di Indonesia, adalah kriteria kinerja bisnis murni, yaitu laba dan keberlanjutan laba tersebut. Jadi, semua BUMN dianggap sebagai perusahaan pencipta laba saja.

Tidak salah, karena pasal 33 UUD 1945 ayat (4) menyebutkan bahwa perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi, artinya berbasiskan persaingan pasar, dalam arti semua pelaku bersaing secara bebas, kalau perlu sempurna-bebas. BRI, BNI, Mandiri, Telkom, BUMN kontruksi dan properti, konsultan, berada pada zona ini. Namun, konstitusi menyebutkan tiga pelaku bisnis, terutama BUMN, yang berada pada zona yang berbeda. Adalah BUMN yang berada pada zona ” penting bagi negara” (ayat 2), termasuk di dalamnya industri militer, industri strategis, dan mungkin juga pos, ataupun perkebunan dan kehutanan, karena mengusai lahan yang sangat luas; zona “menguasai hajat hidup orang banyak” (ayat 2), termasuk transportasi massal, kelistrikan, air bersih, hingga limbah; dan zona “kekayaan alam” (ayat 3), termasuk minyak & gas, panas bumi, hingga pertambangan.

Sesat pikir alat ukur ini adalah jenis hasty generalizationatauovergeneralization logical fallacy. Sama seperti Nasarudin Hoja memelihara burung srigunting. Suatu hari ia menangkap burung dara, dan menganggapnya sebagai srigunting yang cacat. Maka diguntinglah ekor dan sayapnya supaya sama dengan srigunting. Demikian juga Kementerian BUMN dan para cerdik-cendekia melihat BUMN. Jadi, jawabanya “mengapanya” adalah karena Pemerintah menggunakan satu ukuran untuk semua barang. Padahal ada yang perlu diukur dengan meter, kubik, liter, barrel, bahkan gas bumi diukurnya dengan MMBtu (Million British Thermal Units).

BUMN “demokrasi ekonomi” diukur dengan kriteria bisnis murni. BUMN sumberdaya alam diukur dengan kriteria bisnis ditambah dengan beban biaya untuk generasi masa depan yang tidak lagi menuai kekayaan alam yang sudah diekstraksi hari ini dan kemarin. BUMN penting bagi negara dinilai dari keefektivannya mengungkit (leverage) kekuatan ekonomi nasional dari sektor strategis yang diampunya. BUMN hajat hidup orang banyak dari mutu dan efisiensi layanan. Solusinya, harus ada kebijakan tentang alat ukur kinerja yang asimetrik, berbeda dari satu kluster BUMN ke yang lain.

Mengapa terjadi demikian, dan ini adalah “mengapa yang ke dua”. Karena pembuat kebijakan tidak mengerti (atau mungkin tidak mau mengerti) Pasal 33 UUD 1945. Baik karena menggampangkan, atau karena pengaruh dari lembaga lain yang lebih kuat, baik lembaga nasional maupun internasional. Solusinya adalah bentuk tim revisi UU BUMN (setelah terakhir dikoreksi dengan UU No. 1/2025) yang mengerti konstitusi dan setiap untuk menjalankan konstitusi, dan perbaiki undang-undang BUMN sesegera mungkin, agar kesalahan tidak semakin membesar.

Pasalnya, hari ini kesalahannya sudah sangat besar. Holdingisasi BUMN dibuat tanpa mengerti (baca: tanpa peduli) amanat konstitusi. Terlebih semenjak pembuat kebijakannya mempunyai defisit tentang konsep konstitusi dan kebangsaan. Sejak urusannya hanya mengejar keuntungan sebesar-besarnya, dengan cara apa pun. Khas perilaku pemilik bisnis swasta -berbeda jika yang bersangkutan adalah manajer profesional di perusahaan, entah swasta atau BUMN. Tidak salah, jika ia mengurus usahanya sendiri. Namun, tidak pada tempatnya saat mengurus usaha milik rakyat. Benar, BUMN bukan “Badan Usaha Milik Nenek Lu”, tetapi menjadi “Badan Usaha Milik Nenek Gue”.

“Mengapa ke tiga” adalah tidak adanya good governance di Kementerian BUMN. Pasca reformasi (1999 dan seterusnya), sangat mudah dan sangat sering seorang Dirut diberhentikan tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan. Di jaman SMS, ada seorang Dirut BUMN diberhentikan melalui SMS oleh Menterinya. Padahal tidak ada kasus korupsi, kinerja BUMN yang dipimpinnya baik. Kemudian, Menteri mendadak menunjuk staf yang bertugas mencatat notulen rapat suatu BUMN, menjadi Direktur di perusahaan yang sedang dibahas. Ada juga Dirut yang pagi-pagi dirinya tahu kalau diberhentikan dari sebuah berita di media online. Ada juga, dan ini masih “segar”, di mana Direksi yang diundang rapat oleh Kementerian, nampaknya dengan mendadak, dan rapatnya secara daring. Setelah dibuka, disampaikan oleh Kementerian bahwa para Direksi diberhentikan terhitung hari itu. Semua prinsip tata kelola yang baik lenyap, berganti dengan feodalisme yang dibungkus narasi-narasi tentang kemodernan dan keprofesiolan. Mungkin ibarat pemilik toko kelontong yang bisa melakukan sesuka-hatinya. L’état, c’est moi. Negara adalah saya. Aturan adalah saya. Solusinya, jangan hanya BUMN yang harus di-GCG-kan, tetapi Kementerian dan Menterinya juga lebih harus di-G(C)G-kan.

“Mengapa ke empat” adalah politisasi BUMN. Ada yang mengatakan BUMN rawan korupsi. Mungkin benar. Namun, hemat saya, yang dikorupsi jauh dari sekedar uang, namun profesionalisme. Adalah 165 politisi yangmenjadi komisaris BUMN, yang terdiri dari 104kader partaipolitik dan 61 orang dari kelompokrelawan. Apapun alasannya, termasuk membuat selembar surat keterangan bermaterai, mengaku bukan politisi/relawan, ujungnya tetap sama: partai politik. Apa yang hendak dikatakan lagi. Solusinya, buang jauh-jauh politisasi BUMN, masukkan kembali profesionalisasi. Tiadakan politisi di BUMN. Berikan waktu kepada mereka untuk dikelola oleh para profesional dengan cara profesional. Jika mau hebat, jangan pernah menjadikan BUMN sebagai organisasi partisan. Ini penyakit utama yang menyebabkan BUMN remuk di masa Orde Baru.

“Mengapa ke lima” adalah birokratisasi BUMN. Disebutkan sebanyak 32wamenyang rangkap jabatan sebagaikomisaris BUMN, dan entah berapa puluh Dirjen, Deputi, dan pejabat Negara lain yang merangkap komisaris BUMN. Kalau perusaaan swasta, tidak mengapa, namun ketika masuk BUMN, maka birokratisasi BUMN terjadi -bahkan setengah politisasi karena para birokrat senior (eselon 1) rerata adalah pejabat semi-politik. Lagi-lagi, ini juga penyakit utama yang menyebabkan BUMN remuk di masa Orde Baru. Solusinya, lakukan debirokratisasi; jangan angkat birokrat dan pejabat ASN dan AMN/APN (Aparatur Militer, Aparatur Kepolisian) yang aktif, menjadi komisaris BUMN, mulai Dirjen, Deputi, hingga Wakil Menteri/Kepala Badan. Para pejabat pemerintahan yang berkualitas tinggi dan berintegritas, setelah pensiun, dapat diangkat menjadi pejabat komisaris BUMN, paling banyak dua kali, termasuk kalau berganti BUMN. Itu adalah “hadiah” untuk pelayanannya yang baik dan bermutu tinggi.

“Mengapa ke enam” adalah jangan ada KKN, korupsi, kolusi, dan nepotisme di BUMN. Jelas, sudah disepakati, BUMN harus menjadi agen yang corruptive-proof. Tidak mudah, karena ada kondisi di mana transaksi bisnis di BUMN terjadi di luar, bahkan “di atas” BUMN. Tidak bisa, misalnya Danantara atau Kementerian BUMN, bahkan kementerian teknis yang sangat berkuasa, mungkin seperti ESDM, ikut membuat keputusan operasional korporasi di BUMN. Kolusi masih bisa, misalnya mengangkat teman dan kolega menjadi pejabat, padahal tidak kompeten. Juga, termasuk meniadakan nepotisme politik dalam BUMN, misalnya mengangkat keluarga dari pejabat negara/pemerintahan dalam jabatan BUMN, padahal yang bersangkutan tidak kompeten. Bahkan, meskipun kompeten, tetap dilarang, karena pasti ada konflik kepentingan yang merusak profesionalitas pengelolaan BUMN. Tidak ada lagi pemanggilan BUMN oleh lembaga politik seperti DPR, seperti yang lazim dilakukan selama ini. Jika ada masalah, maka yang harus menanggung -untuk dipanggil-adalah “Bapak”nya, yaitu Menteri BUMN, dan/atau Danantara.

Agenda

Adalah benar jika Presiden Prabowo menyatakan bahwa untuk membuat BUMN berkinerja, bahkan kalau perlu mempunyai kelas internasional, maka pilihannya adalah mengundang masuk manajer profesional berkewarganegaraan bukan Indonesia menjadi pemimpin BUMN. Garuda sudah merekrut dua manajer dari luar Indonesia. BUMN China juga sudah melakukannya terlebih dahulu. Kita berharap, kebijakan tersebut benar-benar mengatasi masalah BUMN.

Meski demikian, catatan kita adalah, supaya Pemerintah tidak membiasakan diri membuat kebijakan yang jump to conclusion. Karena, diskusi kita menemukan bahwa ada enam masalah penting di BUMN yang harus diselesaikan dahulu, atau setidaknya bersamaan, namun dalam waktu yang segera, di luar mencari pemimpin BUMN dari negara lain. Pertama, perbaiki, kalau perlu ganti, ukuran kinerja, menjadi ukuran yang sesuai. Kedua, perbaiki kebijakan (UU) BUMN menjadi UU yang konstitusional. Ketiga, pastikan Kementerian BUMN dan Danantara melaksanakan good governance, tanpa ada perkecualian. Keempat, jangan ada lagi politisasi BUMN. Kelima, jangan ada lagi birokratisasi BUMN. Keenam, jadikan BUMN menjadi lembaga yang bebas KKN.

Pada saat saya membantu Menteri Tanri Abeng pada tahun 1998-1999, kami sangat yakin bahwa hanya menjadikan BUMN sebagai korporasi yang dimanajemeni secara profesional lah yang menjadikannya benar-benar sebagai kekayaan bangsa, dan bukan kekayaan kekuasaan. Dan, kami berhasil.

Ada Robby Djohan yang menyelamatkan Garuda, dan kemudian memimpin merjer empat bank BUMN yang remuk menjadi satu bank yang sekarang menjadi salah satu Bank Mandiri. Ada Djokosantoso Moeljono yang memimpin pemulihan Bank BRI, yang sekarang menjadi salah satu yang terbesar.

Ada Eri Riyana yang memimpin Timah. Tidak semuanya berhasil, namun implementasi manajemen profesional yang menjadi kunci keberhasilan revitalisasi BUMN, tanpa kecuali. Resep Inilah yang dipergunakan Singapura dan China, dan mereka berhasil. Hemat saya, pengalaman baik yang sudah pernah dilakukan, dan tetap relevan di negara pembanding terbaik (best practices), nampaknya perlu dijadikan sebagai inti kebijakan BUMN Indonesia sekarang ini.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *