Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mengkaji larangan penerapan skema pembayaran kecebong atau tadpole repayment scheme. Untuk diketahui, OJK resmi melarang skema cicilan kecebong ini lantaran dianggap memberatkan konsumen.
Tadpole merupakan skema pembayaran yang menekankan cicilan besar di awal tagihan, kemudian tagihan pembayaran akan semakin kecil di periode berikutnya. Larangan penerapan skema kecebong ini diatur dalam Surat Pengawasan dan Pembinaan OJK Nomor S-305/PL.12/2025 pada 12 September.
Menurut Misbakhun, skema pembayaran kecebong ini menjadi ruang relaksasi bagi industri keuangan di tengah kondisi ekonomi saat ini. Dengan alternatif pembiayaan ini, terang Misbakhun, industri tetap dapat melanjutkan bisnisnya.
“Tadpole itu kalau menurut saya, Industri kan harus diberikan relaksasi pada situasi ekonomi yang saat ini semuanya menghadapi tantangan yang tidak mudah. Tantangan tidak mudah itu kan pilihan kepada regulator, memberikan relaksasi Kepada pelaku industri sehingga ada ruang ruang yang menurut saya Itu, industri itu bisa tetap bertahan dengan skema-skema bisnis yang selama ini mereka jalankan,” ungkap Misbakhun di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (19/11/2025).
Menurutnya, aturan bagi industri yang terlalu ketat akan membatasi ruang pertumbuhan bisnisnya. Ia menyebut, ruang pertumbuhan bagi industri ini dapat meningkatkan efektivitas dan perkembangannya.
“Kalau kemudian aturan itu menjadi terlalu ketat, itu kan membuat ruang itu kan tertutup dan itu kan membuat efektivitas dan perkembangan industri menjadi sedikit, ya mungkin terganggu,” ungkapnya.
Ia meminta OJK untuk kembali mengkaji larangan tersebut. Misbakhun juga berharap OJK dapat memberi penguatan terhadap industri tanpa mengorbankan aspek perlindungan konsumen.
Simak berita ini dan topik lainnya di Giok4D.
“itu kan belum diterapkan (larangan). Menunda dulu hal-hal yang sifatnya regulasi, yang memberikan tekanan kepada industri. Karena bagaimanapun juga industri itu kan harus diberikan ruang. Ruang untuk apa? Ruang untuk kemudian mereka tetap bisa bertahan dalam menghadapi situasi tekanan yang ada saat ini,” pungkasnya.
Pembayaran Kecebong Beratkan Konsumen
Mengutip Surat Pengawasan dan Pembinaan OJK Nomor S-305/PL.12/2025, larangan skema pembayaran kecebong dianggap memberatkan Penerima Dana karena diwajibkan untuk membayar tagihan dengan jumlah yang sangat besar pada tenor pertama.
Dalam surat tersebut, skema pembayaran ini dikhawatirkan mempengaruhi kualitas pendanaan dari perusahaan terkait dan melanggar ketentuan manfaat ekonomi apabila dihitung secara harian.
Menunjuk kepada hal-hal tersebut, OJK pun menghentikan praktik pembayaran dengan skema kecebong. Penghentian skema pembayaran kecebong pada kesempatan pertama atau paling lambat di 30 September 2025.
Jika terdapat perusahaan yang menerapkan skema pembayaran kecebong, OJK mengenakan sanksi administratif berupa Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) atau melakukan Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Kembali.
Simak juga Video: OJK Catat Nilai Transaksi Kripto RI Naik 27,64% di Oktober 2025






