Komisi II DPR RI Peringatkan Potensi Fraud di Kementerian ATR/BPN

Posted on

Komisi II DPR RI memperingatkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terkait potensi fraud atau kecurangan dalam tata kelola keuangan. Hal tersebut merupakan temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada tahun 2024.

Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda mengatakan, reformasi birokrasi dan digitalisasi layanan pertanahan yang ada di daerah dan kantor-kantor wilayah menjadi salah satu agenda dalam Rapat Kerja (Raker) kali ini.

“Saya berkomunikasi dengan BPK beberapa waktu lalu, saya mendapat info bahwa harus ada perhatian khusus di birokrasi, terutama terkait tata kelola keuangan, karena 2024 BPK mengindikasikan ada beberapa potensi fraud di ATR/BPN,” kata Rifqi dalam Raker Komisi II bersama Kementerian ATR/BPN di Senayan, Jakarta Pusat, Senin (19/5/2025).

Apabila hal tersebut tidak segera dibenahi, Rifqi memperingatkan, ke depannya dikhawatirkan laporan Kementerian ATR/BPN di tahun mendatang tidak meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

“Kalau ini tidak segera dibenahi, saya khawatir laporannya tidak seperti tahun-tahun sebelumnya, WIP. Hal-hal itulah yang ingin kita bahas pagi ini,” ujarnya.

Sebagai informasi, pada awal Mei ini Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan atas Pengelolaan Sertipikasi Tanah dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Tahun Anggaran 2023-2024 Semester I dari BPK RI.

Pemeriksaan yang dilakukan BPK merupakan pemeriksaan kepatuhan pada Semester I Tahun 2024, khususnya terkait pengelolaan sertipikasi tanah dan PNBP. Tujuannya adalah untuk menilai kesesuaian pelaksanaan oleh Kementerian ATR/BPN terhadap ketentuan yang berlaku, baik undang-undang, peraturan pemerintah, maupun aturan turunannya. Sedangkan untuk LHP Semester II atau keseluruhan di sepanjang tahun 2024 belum dirilis.

“BPK menyimpulkan bahwa Pengelolaan Sertipikasi Tanah dan PNBP Terkait tahun anggaran 2023 dan 2024 s.d. Semester I pada Kementerian ATR/BPN telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Anggota II BPK RI selaku Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara III, Akhsanul Khaq, dalam keterangan tertulis.