Kok BPS Tetapkan Garis Kemiskinan Cuma Rp 20 Ribu/Hari?

Posted on

Badan Pusat Statistik (BPS) mengungkap kriteria penduduk miskin di Indonesia adalah yang memiliki pengeluaran di bawah garis kemiskinan. Sedangkan, garis kemiskinan pada Maret 2025 berdasarkan survei sosial ekonomi nasional (Susenas) adalah Rp 609.160 per kapita per bulan, atau hanya Rp 20.305 per hari.

Artinya, orang yang memiliki pengeluaran Rp 20.305 per hari masuk kategori miskin. Kenapa standar garis kemiskinan versi BPS hanya Rp 20.305 per hari?

“Karena kita mengacu pada standar nasional berdasarkan konsumsinya, konsumsinya baik makanan dan non makanan yang tercermin di garis kemiskinan tadi,” kata Deputi Bidang Statistik Sosial BPS Ateng Hartono dalam konferensi pers di kantor BPS, Jakarta, Jumat (25/7/2025).

Ateng menjelaskan, BPS juga melihat karakteristik penduduk miskin berdasarkan tingkat pendidikan hingga pekerjaan.

“Kemiskinan itu silakan lihat dari karakteristiknya, pendidikannya, kemudian mata pencahariannya antara kota dan desanya, kita kan dalam rangka bagaimana masyarakat miskin bisa diprioritaskan oleh teman-teman yang punya programnya di K/L,” katanya.

Lebih lanjut Ateng kembali menekankan yang dihitung oleh BPS adalah bukan jumlah penghasilan yang didapat per hari, melainkan pengeluaran. Jadi, siapapun yang punya pengeluaran di atas Rp 20 ribu per hari tidak masuk kategori miskin. Termasuk jika ada pengemis yang pengeluarannya Rp 30 ribu per hari.

“(Karena) kita bukan penghasilan, tapi pengeluaran. Pengeluaran untuk konsumsi makanan dan non makanan yang kita catat dalam Susenas,” tutupnya.

Jumlah penduduk miskin di Indonesia pada Maret 2025 tercatat 23,85 juta orang. Angka tersebut turun jika dibandingkan September 2024. Sedangkan, berdasarkan data Susenas per Maret 2025, jumlah penduduk miskin ekstrem tercatat 2,38 juta orang.