Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkirakan potensi klaim asuransi akibat bencana banjir dan longsor di Sumatera mendekati angka Rp 1 triliun atau sekitar Rp 967, 03 miliar.
Angka tersebut merupakan total perhitungan dari klaim asuransi kendaraan, properti dan barang milik negara.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan berdasarkan pemantauan sementara, potensi klaim yang terdata dari 39 perusahaan asuransi, khususnya pada property damage sebesar Rp 492,53 miliar.
Sementara untuk asuransi terhadap kerusakan kendaraan bermotor sebesar Rp 74,50 miliar.
“Di luar dari itu, terdapat pula eksposur untuk asuransi barang milik negara pada daerah terdampak yang nilainya diperkirakan mencapai kurang lebih Rp 400 miliar,” ujar Ogi dalam Konferensi Pers RDK Bulanan (RDKB) November 2025, Kamis (11/12/2025).
Terkait dengan klaim asuransi jiwa, Ogi mengatakan belum terdapat berapa potensi klaim tersebut. Hal ini dikarenakan masih dalam pemantauan mengingat belum sepenuhnya teridentifikasi.
“Sementara untuk asuransi jiwa sampai dengan saat ini masih terus dilakukan pemantauan,” katanya.
Ogi menambahkan, sejalan dengan kebijakan restrukturisasi yang ditetapkan perbankan maupun lembaga pembiayaan bagi debitur terdampak bencana, kualitas kredit atau pembiayaan tetap dipertahankan.
Dengan demikian, klaim kepada perusahaan asuransi atau penjaminan tidak serta-merta timbul. Meski begitu, Ogi menegaskan perusahaan asuransi umum dan lembaga penjamin tetap diwajibkan menyiapkan pencadangan atas potensi risiko gagal bayar guna memastikan kemampuan pembayaran klaim di kemudian hari.
“Selain itu, OJK juga memberikan relaksasi kewajiban pelaporan dengan memperpanjang batas waktu penyampaian laporan bagi lembaga penjamin dan dana pensiun yang jatuh pada 10 Desember 2025, diundur menjadi 24 Desember 2025, demi menjaga kelancaran operasional tanpa mengurangi akurasi dan kewajiban pelaporan,” jelas Ogi.
