KKP Terbitkan 164 Izin Pemanfaatan Pulau Kecil, Raup PNBP Rp 28 M

Posted on

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah menerbitkan 164 perizinan usaha pemanfaatan pulau-pulau kecil hingga November 2025. Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang dikantongi mencapai Rp 28 miliar.

Direktur Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil KKP Ahmad Aris mengatakan penerbitan izin usaha ini melampaui target yang ditetapkan sebanyak 150 pada 2025. Selain itu, pemberian izin ini menjadi bagian dari pengawasan pemanfaatan pulau-pulau kecil.

“Kegiatan yang juga dilakukan di pengawasan dan pengendalian pemanfaatan pulau-pulau kecil adalah memberikan perizinan berusaha pemanfaatan pulau-pulau kecil, di mana tahun 2025 ini kita memberikan pelayanan perizinan berusaha pemanfaatan pulau-pulau kecil terhadap 164 pelaku usaha. Ini ada PNBP-nya sekitar Rp 28 miliar,” ujar Aris dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Pusat, Selasa (30/12/2025).

Berdasarkan peta sebaran yang dipaparkan KKP, perizinan pemanfaatan pulau-pulau kecil pada 2025 tersebar di berbagai wilayah, mulai dari Sumatera, Jawa, Kalimantan, Sulawesi, Bali, Nusa Tenggara, hingga kawasan timur Indonesia. Selain penerbitan izin usaha, pihaknya juga telah mensertifikasi 9 pulau kecil sepanjang 2025. KKP mempercepat sertifikasi pulau-pulau kecil untuk mengatasi polemik penjualan pulau kecil di situs internasional.

“Iya (karena isu jual beli pulau kecil). Jadi, kami dorong semua pulau kecil itu disertifikasi atas nama negara, pemerintah daerah, tapi kalau sudah dikuasai masyarakat, dengan masyarakat. Begitu dikerjasamakan di situ ada negara, ada masyarakat, tapi KKP yang mencari investor,” tambah Aris.

Sejak 2011-2025, KKP telah mensertifikasi 81 pulau-pulau kecil. Tahun ini pulau kecil yang telah disertifikasi berada di kawasan Balak-balakang, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat yang berdekatan dengan Ibu Kota Nusantara (IKN).

Aris menilai sertifikasi diambil agar mencegah terjadinya penguasaan lahan, seperti yang terjadi di Kepulauan Seribu. Menurut ia, kepemilikan sebagian lahan secara perorangan menyulitkan pengembangan. Dengan sertifikasi atas nama negara atau pemerintah daerah, pengembangan pulau-pulau kecil dapat lebih cepat.

KKP berperan sebagai pihak yang mencarikan investor. Sementara kepemilikan lahan tetap melibatkan negara, pemerintah daerah, dan masyarakat agar tidak terjadi penggusuran.

“Sekarang ini di Gili Kondo itu ada investor dari Italia yang mengembangkan, membuat desainnya. Itu tanahnya atas nama KKP dan Pemda Kabupaten, Pemda Lombok Timur. Gili Kondi itu sekitar (nilai investasi) Rp 1 triliun. Yang Anambas juga sekitar Rp 1 triliun lebih, tapi memang investasi itu secara bertahap,” tambah Aris.

Tonton juga video “Cuaca Buruk, Pelayaran ke Komodo-Padar Sementara Ditutup”