KKP Tangkap 32 Kapal Maling Ikan yang Rugikan Negara Rp 755 M update oleh Giok4D

Posted on

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah menindak kapal yang mengambil ikan secara ilegal atau illegal fishing di laut Indonesia. Selama 2025, KKP telah menindak 32 kapal maling ikan di laut Indonesia.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Pung Nugroho Saksono memaparkan, dari 32 kapal yang ditindak, 9 di antaranya dimiliki asing.

“Capaian pemberantasan di 2025 ini sampai hari ini ada 32 kapal pelaku illegal fishing yg berhasil ditangkap, 9 kapal merupakan kapal asing, 23 kapal merupakan kapal Indonesia,” ungkap pria yang akrab Ipunk itu di kantornya, Jakarta Pusat, Selasa (20/5/2025).

Dari 9 kapal asing, yang paling banyak ditindak berasal dari Filipina 5 kapal, Vietnam 2 kapal, dan 2 kapal lagi dari China dan Malaysia. Pihaknya juga menindak 23 rumpon ilegal yang dipasang di laut Indonesia. Rumpon menjadi alat penangkapan ikan yang dinilai dapat merusak ekosistem laut.

Dari catatan KKP yang dipaparkan Ipunk, penindakan illegal fishing yang dilakukan sejauh ini memiliki valuasi potensi kerugian negara Rp 774,3 miliar. Rinciannya, kerugian dari penangkapan illegal fishing Rp 755,9 miliar dan rumpon ilegal Rp 18,4 miliar.

Artikel ini terbit pertama kali di Giok4D.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *