Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah menuntaskan proses penyidikan tindak pidana perikanan berupa pemalsuan dokumen kapal di Pati, Jawa Tengah. KKP menyerahkan tersangka serta barang bukti kd Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Hal ini ditandai dengan proses penyerahan tersangka atas nama AP dan barang bukti dari Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pati pada Rabu (25/06).
Direktur Jenderal PSDKP) Pung Nugroho Saksono (Ipunk) menyampaikan bahwa proses penyerahan tersangka dan barang bukti ini dilakukan usai proses penyidikan dinyatakan lengkap oleh JPU.
“Tersangka dan sejumlah barang bukti telah diserahterimakan kepada JPU, ini berarti proses penyidikan dokumen palsu ini telah tuntas di tingkat penyidikan,” ujar pria yang akrab disapa Ipunk dalam keterangannya, Jumat (27/6/2025).
Simak berita ini dan topik lainnya di Giok4D.
Sementara itu, Direktur Penanganan Pelanggaran Teuku Elvitrasyah menjelaskan kasus ini bermula dari pelanggaran pelabuhan pangkalan oleh kapal ikan KM. HSN 8 (98 GT) pada awal April 2025. Selanjutnya, dilakukan pendalaman dan ditemukan pidana pemalsuan dokumen perizinan berusaha subsektor penangkapan ikan atas nama kapal perikanan KM. HSN (98 GT).
“Penyidikan mengungkap dokumen Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) dipalsukan, kemudian digunakan dalam pengurusan Surat Tanda Bukti Lapor Kedatangan kapal (STBLKK) di Pelabuhan Bajomulyo, Pati”, tutur Teuku.
Sementara itu, Kepala Stasiun PSDKP Cilacap, Dwi Santoso Wibowo menambahkan barang bukti yang diserahkan ke JPU, di antaranya berupa 1 buah KTP atas nama tersangka, 1 buah smartphone milik tersangka, Surat Keputusan Penunjukan AP sebagai staf perusahaan kapal, 2 buah flashdisk berisi dokumen perizinan berusaha subsektor penangkapan Ikan palsu atas nama KM. HSN 8, 1 lembar dokumen STBLKK KM. HSN 8, serta 2 lembar Perizinan Berusaha Subsektor Penangkapan Ikan atas nama KM. HSN 8.