Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menghentikan proyek reklamasi di dua pulau kecil yang terletak Kota Batam, Kepulauan Riau. Kedua pulau tersebut, yakni Pulau Kapal Besar dan Pulau Kapal Kecil.
Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) menyegel kegiatan reklamasi yang berada di sana. Penyegelan ini dilakukan karena tidak memiliki rekomendasi pemanfaatan pulau-pulau kecil perizinan dasar Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) dan izin reklamasi. Diketahui aktivitas reklamasi Pulau Kapal Besar dan Pulau Kapal Kecil merupakan anak usaha PT DCK.
“Upaya ini bentuk KKP hadir merespon pengaduan masyarakat atas kegiatan di pulau-pulau kecil dan perairan sekitarnya yang tidak sesuai aturan, serta menimbulkan dampak pencemaran dan dugaan kerusakan sumber daya kelautan dan perikanan,” kata Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saksono (Ipunk) dalam keterangannya, Minggu (20/7/2025).
Penghentian kegiatan ini dilakukan atas dasar temuan serta pengawasan oleh Polisi Khusus Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Polsus PWP3K) Direktorat Jenderal PSDKP. Dari pengawasan tersebut, ditemukan adanya indikasi pelanggaran serta dampak kerusakan sumber daya kelautan dan perikanan.
Ipunk menegaskan Pulau Kapal Besar dan Pulau Kapal Kecil masuk dalam kategori pulau kecil. Berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 28 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang Laut serta Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, untuk pemanfaatan ruang laut untuk kegiatan reklamasi harus memiliki PKKPRL dan izin reklamasi.
“Kami akan mendalami lebih lanjut temuan awal ini sesuai ketentuan yang berlaku. Ini merupakan bukti komitmen kami dalam menjaga sumber daya kelautan dan perikanan,” tambah Ipunk
Ipunk mengimbau bagi yang berminat mengelola pulau-pulau kecil baik dengan skema Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) maupun Penanaman Modal Asing (PMA) harus mengantongi izin dari KKP.
“Selama belum ada rekomendasi atau belum ada memenuhi apa yang menjadi kewajibannya maka dilarang untuk melakukan kegiatan,” terang Ipunk.