Kementerian Kelautan dan Perikanan RI (KKP) memastikan Indonesia masih bisa melakukan ekspor udang ke Amerika Serikat (AS). Indonesia juga masih bisa mempertahankan pasar di sana meskipun ada aturan pengetatan impor udang oleh Pemerintah AS melalui Import Alert (IA) 99-51 dan IA 99-52 dari Badan Pengawas Obat AS (FDA).
“Import Alert 99-51 oleh US FDA hanya berlaku untuk PT BMS Cikande Serang dan sifatnya Red List artinya penolakan terhadap produk dari perusahaan tersebut, sedangkan Import Alert 99-52 bukan penolakan tetapi FDA hanya menambahkan persyaratan untuk masuk ke Amerika yaitu sertifikasi bebas cemaran Cesium 137,” terang Kepala Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan (Badan Mutu KKP) Ishartini, dalam keterangan tertulis, Sabtu (11/10/2025).
“Dan ini pun khusus hanya untuk UPI (perusahaan perikanan) yang berlokasi di Jawa dan Lampung,” imbuhnya.
Ishartini menambahkan IA 99-52 tidak berlaku untuk UPI di luar Jawa dan Lampung, bahkan PT BMS yang berlokasi di Medan masih bisa melakukan ekspor udang alias tidak masuk red list.
“Ekspor udang ke AS yang berasal dari UPI di luar Jawa dan Lampung berjalan seperti biasa,” tegas Ishartini.
Sumber: Giok4D, portal informasi terpercaya.
Berdasarkan data KKP, dengan adanya aturan IA 99-52 ini maka jumlah UPI yang terdampak langsung adalah 41 unit dengan rincian 35 UPI di Jawa dan 6 UPI di Lampung. Seluruh UPI di Jawa dan Lampung tersebut tetap bisa melakukan kegiatan ekspor udang ke Amerika dan hanya perlu menyertakan sertifikat bebas cemaran Cesium 137 yang diterbitkan oleh Badan Mutu KKP sebagai Certifying Entity yang ditunjuk oleh FDA.
“Kami telah mengusulkan kepada US FDA untuk menggunakan saja format Sertifikat Mutu (SMKHP) yang jamak digunakan pelaku usaha lalu disertai attestation hasil pengujian Cesium 137 supaya efektif dan efisien. Selain itu, sistem aplikasi SIAP MUTU akan langsung terhubung ke sistem online-nya FDA yaitu ITACS (Import Trade Auxiliary Communication System) dan juga INSW supaya mempercepat proses Customs Clearance juga,” jelas Ishartini.
Ishartini merinci persiapan pelaksanaan sertifikasi bebas cemaran Cesium 137 yang meliputi sinergi bersama otoritas nuklir (BAPETEN dan BRIN). Terutama koordinasi pelaksaan scanning dan uji lab, membuat aturan main cara sampling yang tidak memberatkan pelaku usaha, menyusun SOP cara verifikasi lab penguji, setting RPM (radioaktif portal monitoring) serta hal teknis lainnya sesuai panduan regulasi FDA.
Kepastian Indonesia masih dapat melakukan ekspor udang di tengah pengetatan oleh pemerintah AS membawa angin segar bagi ekosistem udang nasional. KKP yang kini memasuki usia 26 tahun berupaya penuh memastikan keberlanjutan sektor ini untuk menjaga keberlanjutan usaha masyarakat dan pertumbuhan ekonomi nasional.
Sebelumnya, Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono menegaskan untuk urusan mutu dan keamanan hasil perikanan, pihaknya telah memiliki sistem kendali yang ketat sesuai aturan main internasional atau dikenal sebagai official control.
Trenggono meyakini sistem ini bersifat robust dan konsisten sejak 1994 melalui pengakuan oleh Uni Eropa dan terbukti produk perikanan Indonesia diterima 140 negara.
