KKP Hentikan Proyek Pembangunan Terminal di Kepulauan Riau

Posted on

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menghentikan sementara proyek pembangunan terminal khusus (tersus) pelabuhan dan reklamasi di Kecamatan Singkep Barat, Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau hari ini. Penyegelan pun dilakukan karena tidak mengantongi izin dari KKP.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono (Ipunk) mengatakan penyegelan itu merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat atas dugaan kegiatan pemanfaatan ruang laut yang terindikasi telah menyebabkan kerusakan ekologi dan lingkungan sekitar, serta menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Kegiatan tersebut juga dianggap mengganggu aktivitas nelayan tradisional dan berpotensi menciptakan suasana tidak kondusif.

“Tidak ada Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKRPRL), dan izin reklamasinya, jadi kita lakukan tindakan penghentian sementara berupa penyegelan,” ujar Ipunk dalam keterangannya, Selasa (6/5/2025).

Ipunk menyebutkan indikasi pelanggaran ini ditemukan pada saat tim Polisi Khusus Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Polsus PWP3K) Pangkalan PSKDP Batam melakukan pengawasan terhadap proyek yang sedang dikerjakan PT TBJ di Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau.

Sementara itu, Kepala Pangkalan PSKDP Batam Semuel Sandi Rundupadang, menjelaskan lebih lanjut atas pelanggaran yang dilakukan PT TBJ. Polsus PWP3K Pangkalan PSDKP Batam telah melakukan penghentian sementara kegiatan dan pemasangan Plang Penghentian Kegiatan dan garis Polsus PWP3K terhadap area reklamasi dengan disaksikan oleh penanggung jawab usaha.

“Kami melakukan penyegelan terhadap lahan reklamasi seluas 0,05 hektar. Selanjutnya akan dilakukan analisa dan proses hukum lebih lanjut untuk pengenaan sanksi administratif dengan potensi berupa denda administratif,” terang Semuel.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *