KKP Bawa Enam Kasus Kapal Ikan Asing Ilegal ke Jalur Hukum

Posted on

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) membawa kasus kapal ikan asing ilegal yang berhasil ditangkap ke jalur hukum. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saksono menyebut pihaknya berhasil menyelesaikan penyidikan enam kasus kapal ikan asing ilegal.

Pria yang akrab disapa Ipunk ini mengatakan proses hukum yang diambil menegaskan komitmen KKP memberantas praktik illegal unreported unregulated (IUU) fishing yang merugikan ekosistem laut dan kesejahteraan masyarakat pesisir. Menurut Ipunk, tindakan yang diambil ini juga sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Sesuai undang-undang dan peraturan yang ada, untuk kapal ikan asing ilegal, tugas kami tidak hanya menangkap saja, melainkan terus kami proses hukum pidananya hingga selesai di tahap penyidikan,” kata Ipunk dalam keterangannya, dikutip Selasa (17/6/2025).

Saat ini baru enam berkas kasus yang dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan. Direktur Penanganan Pelanggaran, Teuku Elvitrasyah menambahkan, para tersangka beserta barang bukti telah diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum.

“Para tersangka beserta barang bukti pun sudah diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum,” ujar Teuku.

Adapun keenam kapal tersebut, yaitu KM 936 TS Alias KG 93682 TS (Vietnam), KM. 95762 TS (Vietnam), FB.ST.LB Peter&Paul-GB (Filipina), KM M/BCa Christian Jame (Filipina), KM F/B Twin J-04 (Filipina), dan KM F/B Yanreyd-293 (Filipina).

Selain enam perkara itu, Teuku menerangkan pihaknya masih menyelesaikan penyidikan tujuh kasus lainnya. Ketujuh kasus tersebut, yakni KM M/BCA Omrad 01 (Filipina), ⁠⁠KM KG 6219 TS (Vietnam), ⁠⁠KM KG 6277 TS (Vietnam), ⁠⁠KM TW 7329/6/F (Malaysia), ⁠⁠KM SLFA 5210 (Malaysia), serta KM SLFA 4584 (Malaysia).

Sedangkan untuk kasus KM FV Yue Lu Yu (Tiongkok) dilaksanakan penyerahan/pelimpahan ke Direktorat Polair Polda Bali karena terindikasi digunakan untuk tindak pidana perdagangan orang.