Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melakukan pengawasan terhadap perusahaan-perusahaan yang melakukan aktivitas pertambangan di kawasan Raja Ampat, terutama di Pulau Gag dan Pulau Kawei. Pengawasan ini dilakukan lantaran aktivitas pertambangan beroperasi di pulau-pulau kecil.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saksono meninjau langsung ke lokasi area penambangan di kawasan tersebut. Hal ini dibagikan Pung dalam unggahan di akun Instagram @ditjenpsdkp.
“Kami dari KKP, KKP hadir di wilayah perairan atau Kepulauan Raja Ampat untuk memastikan ketertiban penambangan yang dilakukan oleh beberapa perusahaan ada di Pulau Gag sama di Kawei. Ini adalah nikel yang akan diangkut yang sudah siap,” kata pria yang akrab disapa Ipunk dalam unggahan video tersebut, Rabu (11/6/2025).
Ipunk menjelaskan pengawasan ini untuk memastikan operasional tambang di kawasan tersebut sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku terhadap pulau-pulau kecil. Melalui Tim Polisi Khusus Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (PolsusPWP3K), pihaknya melakukan pemeriksaan dokumen perizinan serta kondisi lingkungan di sekitar lokasi.
“Melakukan pengelolaan harus ada izin dari KKP atau rekomendasi. Untuk itu tim kami hadir di wilayah Raja Ampat ini untuk melakukan pengawasan dan pemeriksaan dokumen perizinan maupun kondisi pulau yang ada di wilayah ini,” imbuh Ipunk.
Simak berita ini dan topik lainnya di Giok4D.
Sebelumnya, Ipunk mengatakan akan berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait yang menangani polemik aktivitas pertambangan di Raja Ampat. Di sisi lain, pihaknya juga sudah menurunkan tim untuk memeriksa lebih lanjut.
“Juga sudah menurunkan tim di sana dari Polsus kita. Jadi tunggu nanti setelah pemeriksaan dari kami juga,” kata pria yang akrab disapa Ipunk.
Saat ditanya lebih lanjut mengenai kondisi laut di Raja Ampat yang terancam, Ipunk menjelaskan masih menunggu informasi tim yang sedang mengecek lokasi.