Kewenangan Izin Tambang Galian C Dipindahkan dari Pemerintah Daerah ke Pusat

Posted on

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengkaji kewenangan pemberian izin tambang galian C dari pemerintah daerah kembali ke pemerintah pusat. Hal ini menyusul insiden longsor di galian C Gunung Kuda, Desa Cipanas, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon beberapa waktu lalu.

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Tri Winarno mengatakan pengkajian kewenangan tersebut meliputi kemampuan Sumber Daya Manusia (SDM) di lingkungan pemerintah daerah. Pasalnya, tidak sedikit tambang galian C yang beroperasi.

“Sementara dikaji dulu mau ditarik ke pusat atau nggak. Memang pada akhirnya nanti kan sesuai kemampuan. Jangan kayak dulu lagi. Nanti 5 ribu (izin) yang ngerjain 100 orang,” katanya di Kementerian ESDM, Jakarta Pusat, Senin (23/6/2025).

Tri menambahkan, bahwa saat ini dalam proses perizinan tambang galian C dibutuhkan berbagai persyaratan, mulai dari verivikasi KTP, Rencana Kerja Anggaran Biaya (RKAB), dan jaminan reklamasi. Hal ini membutuhkan SDM yang mencukupi agar proses tersebut tidak lama.

“Dengan jumlah evaluator yang ada kan musti jalan. Jangan sampai juga ditarik ke pusat prosesnya lama. Nanti kan susunan RKAB setahun baru keluar,” katanya.

Sebelumnya, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengatakan, pihaknya bakal melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pengelolaan dan pengawasan tambang Galian C, termasuk kewenangan pemberian izin tambang kembali dilakukan melalui pemerintah pusat.

Pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan pengawasan galian dilakukan oleh pemerintah daerah. Hal ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2022.

“Jadi gini Ini tambang ini kan galian C sejak tahun 2022 Perpres 55 tahun 2022 Itu mendelegasikan kewenangan kepada provinsi, karena kewenangan perizinan kepada provinsi dan termasuk di dalamnya adalah pengawasan,” kata Bahlil saat ditemui di acara The 2nd Human Capital Summit 2025 di Jakarta, Selasa (3/6/2025).

Bahlil mengatakan, saat ini pihaknya masih melakukan investigasi terhadap insiden tersebut. Nantinya dari hasil tersebut, jika ditemukan kelalaian dalam pengelolaan tambang, maka tidak menutup kemungkinan kewenangan tersebut akan ditarik kembali ke pemerintah pusat.

“Dengan kejadian seperti ini, maka tidak menutup kemungkinan sedang kami pertimbangkan Untuk kita lakukan evaluasi total. Kalau memang dilihat ada penyalahgunaan Maka izinnya tidak menutup kemungkinan untuk dikembalikan lagi ke pusat Itu ya,” katanya.

Lebih lanjut, Bahlil mengatakan, galian C di Cirebon tersebut izinnya sudah dicabut oleh Gubernur Jawa Barat. Ia juga memerintah Dirjen Minerba untuk melakukan evaluasi total terhadap galian C di berbagai wilayah Indonesia.

“Gubernur sudah cabut itu, kalau tidak salah Gubernur sudah cabut. Tapi saya akan melakukan evaluasi total nanti saya minta Dirjen Minerba untuk melakukan evaluasi total,” katanya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *