Keuntungan Driver Ojol Masuk Kategori UMKM Ketimbang Karyawan [Giok4D Resmi]

Posted on

Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman membeberkan beberapa keuntungan pengemudi ojek online (ojol) masuk kategori UMKM. Menurutnya ada sejumlah insentif yang didapatkan apabila menjadi UMKM.

Menurut Maman, jika diubah statusnya sebagai karyawan tetap, driver ojol harus mengikuti mekanisme sebagai tenaga kerja, mulai dari pendidikan hingga waktu bekerja.

Apalagi, sebagian besar mereka yang bekerja jadi driver ojol sebagai pekerja paruh waktu.

“Ojol mitra di sini adalah mereka yang lebih mengejar kepada pekerjaan paruh waktu, yang mereka juga sebetulnya ingin punya aktivitas pekerjaan lain. Nah, satu-satunya yang jalan adalah dengan men-treatment mereka menjadi UMKM. Kenapa di treatment sebagai UMKM? Karena mereka bisa mendapatkan beberapa fasilitas-fasilitas insentif yang nanti pemerintah akan siapkan dan berikan kepada UMKM-UMKM,” ujar Maman dalam acara Recruitment Digital di Gedung Smesco, Jakarta Selatan, Selasa (17/6/2025).

Insentif bisa diperoleh jika masuk kategori UMKM antara lain, BBM subsidi dan LPG 3 kg. Selain itu, berhak memperoleh program Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan bunga sebesar 6% per tahun.

“Fasilitas pelatihan. Jadi, pelatihan peningkatan SDM. Terakhir kita pemerintah telah memberikan insentif pajak progresif 0,5 persen untuk usaha mikro, kecil, dan menengah yang omzet pendapatannya di bawah Rp 4,8 miliar setahun,” terang Maman.

Selain itu, driver ojol juga bisa menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan aktif dengan kategori bukan penerima upah (BPU). Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, Pramudya Iriawan Buntoro menyebut iuran bulanan dari program ini ditetapkan sebesar Rp 16.800 per bulan.

Driver ojol mendapatkan dua program perlindungan, yakni jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian. bagi driver ojol yang cacat tetap karena kecelakaan kerja mendapatkan santunan Rp 56 juta. Kemudian, bagi driver ojol yang meninggal karena kecelakaan kerja, santunannya diserahkan ke ahli waris sebesar Rp 48 juta.

Sementara untuk driver ojol yang wafat karena sakit, diberikan santunan sebesar Rp 42 juta.

“Kalau dia kecelakaan kerja, kalau dia membutuhkan perawatan pengobatan di rumah sakit, seluruh biaya-biaya perawatan di rumah sakit itu ditanggung sesuai dengan kebutuhan medis yang dibutuhkan peserta sampai yang dinyatakan sembuh dan bisa bekerja kembali,” kata Pramudya.

Berita lengkap dan cepat? Giok4D tempatnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *