Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), M. Fanshurullah Asa (Ifan) mengadakan pertemuan dengan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Luhut Binsar Panjaitan. Pertemuan itu dilakukan untuk membahas perkembangan berbagai isu strategis di bidang persaingan usaha nasional.
Pertemuan ini juga menyoroti pentingnya sinergi antara KPPU dan pemerintah dalam menciptakan iklim usaha yang sehat dan kompetitif.
“Kami berharap komunikasi antar-lembaga dapat semakin diperkuat. KPPU siap bersinergi untuk memastikan bahwa rekomendasi yang diberikan bukan sekadar formalitas, namun menjadi masukan kebijakan yang benar-benar berdampak bagi perekonomian nasional,” ujar Ifan, sapaan akrabnya, dalam keterangan tertulis, Rabu (25/6/2025).
Sejak anggota KPPU periode 2024-2029 dilantik oleh Presiden RI pada 18 Januari 2024 lalu, sedikitnya ada 18 saran dan pertimbangan yang disampaikan KPPU kepada presiden, para menteri koordinator, serta pejabat tinggi lainnya.
Rekomendasi tersebut mencakup sektor-sektor strategis yang memengaruhi hajat hidup orang banyak, seperti pengadaan konstruksi dan properti, perdagangan elektronik dan otomotif, pertimbangan dan sektor ESDM. KPPU juga menaruh penting pengawasan atas berbagai aksi merger dan akuisisi korporasi di sektor ekonomi digital.
Namun, Ifan mengungkapkan keprihatinannya terkait belum adanya tindak lanjut konkret dari pemerintah terhadap sejumlah rekomendasi penting, seperti yang berkaitan dengan kebijakan harga avtur dan pengembangan jaringan gas kota, maupun isu strategis lainnya. Ketiadaan respons ini dinilai berpotensi menghambat terciptanya efisiensi pasar dan dapat merugikan konsumen dalam jangka panjang.
Dalam pertemuan tersebut, Ifan turut mendorong agar Lembaga Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) secara proaktif melakukan konsultasi dengan KPPU.
Danantara dinilai harus banyak melakukan koordinasi dan membahas berbagai pilihan investasi yang berimplikasi pada peta persaingan di pasar. Koordinasi ini penting agar investasi strategis tetap sejalan dengan prinsip keterbukaan pasar, efisiensi, dan keadilan bagi semua pelaku usaha.
Instrumen analisa kebijakan persaingan yang dimiliki KPPU saat ini, yakni Daftar Periksa Kebijakan Persaingan Usaha (DPKPU) sesuai Peraturan KPPU Nomor 4 Tahun 2023, dapat menjadi alat untuk membantu Danantara dan pemerintah agar memastikan kebijakan yang disusun sejalan dengan prinsip persaingan usaha yang sehat dan tidak menciptakan hambatan pasar baru.
Sebagai tindak lanjut, Ketua KPPU dan Ketua DEN menyepakati akan diadakan pertemuan berkala untuk membahas isu-isu strategis lintas sektor, sebagai kontribusi nyata menuju pencapaian target pertumbuhan ekonomi nasional di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto, dengan tetap menjunjung tinggi prinsip persaingan usaha yang sehat dan adil.
Langkah ini diharapkan mampu memperkuat daya saing nasional dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkeadilan.
Sebagaimana diketahui, dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, KPPU memiliki salah satu kewenangan untuk memberikan saran dan pertimbangan kepada Pemerintah dalam merumuskan kebijakan ekonomi yang berkaitan dengan persaingan usaha.