Kerja di Laut Banyak Risiko, Pemerintah Janji Tambah Perlindungan ABK

Posted on

Pemerintah tengah mengkaji ratifikasi Konvensi International Labour Organization (ILO) No. 188 tahun 2007 tentang Pekerjaan dalam Penangkapan Ikan. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyatakan adanya dorongan perihal ini berasal dari masyarakat sipil.

Tenaga Ahli Menteri KP Bidang Perlindungan Nelayan dan Awal Kapal Perikanan, Mohamad Abdi Suhufan, mengatakan perlindungan terhadap keselamatan dan kesehatan kerja awak kapal sudah dilakukan oleh pemerintah pada. Namun, dirinya menilai perlu ada peningkatan pada indikator-indikator tertentu.

“Saat ini, perlindungan itu telah dilakukan oleh pemerintah, tetapi pada item-item tertentu itu perlu kita optimalkan. Yang pertama, tadi tentang keselamatan. Keselamatan itu ‘kan sekarang ABK (anak buah kapal) kita yang bekerja di laut itu penuh risiko,” ujar Abdi dalam konferensi pers di Kantor KKP, Jakarta, Senin (26/5/2025).

Lebih lanjut ia menjelaskan, perlindungan bagi ABK dapat dilakukan melalui satu payung hukum yang kemudian dijalankan oleh kementerian teknis terkait seperti Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), KKP, dan Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

“Perlindungan ABK itu bisa dilakukan melalui satu payung hukum, yang kemudian dijalankan oleh kementerian teknis terkait baik itu nanti dari Kementerian Ketenagakerjaan, oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan. Bahkan juga mungkin dengan Kementerian Perhubungan,” kata Abdi.

Selain itu, Abdi mengatakan jaminan sosial yang diberikan kepada ABK dan nelayan bergantung dari pemberi kerja. Dalam hal ini, pemberi kerja diwajibkan untuk memberikan jaminan sosial, seperti BPJS Ketenagakerjaan, kepada nelayan atau ABK yang bekerja di perusahaannya.

Mengutip Antara, data dari KKP mengungkap per 31 Desember 2024 sudah ada sebanyak 519.848 orang nelayan/awak kapal perikanan yang sudah terlindungi BPJS Ketenagakerjaan.

“Target jaminan sosial itu tergantung dengan berapa banyak nelayan yang bekerja pada sektor ini, atau ABK yang bekerja pada sektor ini. Artinya, ketika dia bekerja di sektor perikanan tangkap, dan ketika mereka bekerja di kapal-kapal penangkapan ikan, itu pemberi kerja wajib memberikan asuransi kepada mereka. Jadi, kepada yang bekerja itu kewajiban dari pemberi kerja,” terang Abdi.

“Yang kedua, bagi nelayan kecil itu ada mandat dari Undang-Undang Perlindungan Nelayan, supaya pemerintah hadir memberikan jaminan sosial, kepada nelayan kecil khususnya,” tambahnya.

Simak juga Video: Momen Penyelamatan 6 ABK Kapal yang Tenggelam di Perairan Lingga

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *