Revisi Undang-undang nomor 19 tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) telah disahkan pada awal Oktober lalu. Aturan itu memuat perubahan status Kementerian BUMN menjadi Badan Pengaturan (BP) BUMN.
Adapun Undang-undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-undang Nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN mengatur beberapa poin. Salah satunya menetapkan bahwa Kepala BP BUMN hingga pegawai BP Danantara tidak dapat dimintai pertanggungjawaban hukum jika terjadi kerugian pada BUMN.
“Kepala BP BUMN serta organ dan pegawai Badan (Danantara), tidak dapat dimintai pertanggungjawaban hukum atas kerugian jika dapat membuktikan: kerugian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3H ayat 2 bukan karena kesalahan atau kelalaiannya,” tulis pasal 3Y UU tersebut, dilihat detikcom Rabu (15/10/2025).
Kedua, pejabat tersebut telah melakukan pengurusan dengan itikad baik dan kehati-hatian, sesuai maksud dan tujuan investasi serta prinsip tata kelola pemerintahan dan bisnis yang baik.
Ketiga, pejabat yang bersangkutan tidak memiliki benturan kepentingan, baik langsung maupun tidak langsung, dalam pengelolaan investasi tersebut. Keempat, pejabat dimaksud tidak memperoleh keuntungan pribadi secara tidak sah dari tindakan pengelolaan yang menyebabkan kerugian negara.
“Tidak memperoleh keuntungan pribadi secara tidak sah,” tulis pasal 3Y poin d.