Kenaikan UMP 2026 Wajib Diumumkan Hari Ini!

Posted on

Gubernur di seluruh Indonesia wajib mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 selambat-lambatnya hari ini, Rabu 24 Desember 2025. Hal ini seiring dengan telah terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) nomor 49 Tahun 2025 soal Pengupahan.

Menurut Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), tenggat waktu tersebut berlaku khusus untuk kenaikan UMP tahun 2026. Dalam aturan sebelumnya di PP Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan, batas akhir pengumuman UMP ditetapkan setiap tanggal 21 November.

“Khusus untuk tahun 2026, Gubernur menetapkan besaran kenaikan upah selambat-lambatnya tanggal 24 Desember 2025. Kami berharap kebijakan pengupahan yang dituangkan dalam PP Pengupahan tersebut menjadi kebijakan yang terbaik bagi semua pihak,” kata Kemnaker dalam keterangan tertulis, dikutip Rabu (24/12/2025).

Perhitungan kenaikan upah minimum akan dilakukan oleh Dewan Pengupahan Daerah untuk disampaikan sebagai rekomendasi kepada Gubernur. Beberapa poin diatur dalam PP Pengupahan seperti:

– Gubernur wajib menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan dapat menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK)
– Gubernur wajib menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) dan juga dapat menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK).

Formula penghitungan UMP juga sudah ditentukan dan ada perluasan pada rentang angka alfa. Formula kenaikan upah minimum ditetapkan dalam bentuk Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa) dengan rentang Alfa 0,5-0,9.

Alfa merupakan indeks tertentu yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dengan nilai tertentu dalam rentang yang ditentukan, dalam hal ini 0,5-0,9. Pada aturan sebelumnya nilai alfa ditetapkan pada rentang 0,1-0,3.

Beberapa provinsi seperti DKI Jakarta dan Jawa Barat dijadwalkan mengumumkan kenaikan UMP hari ini. Namun ada juga yang sudah mengumumkan kenaikan UMP, seperti Sumatera Utara yang menetapkan kenaikan 7,9% menjadi Rp 3.228.971, Sumatera Selatan naik 7,10% menjadi Rp 3.942.963, dan lain-lain.