Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa buka-bukaan tentang nasib kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (PNS dan PPPK) yang direncanakan pada 2026. Pihaknya masih ingin melihat kondisi keuangan dan pergerakan indikator ekonomi Indonesia dalam beberapa waktu ke depan.
Purbaya mengatakan perlu tambahan waktu hingga 1 triwulan lagi untuk memutuskan apakah kenaikan gaji ASN bisa dilakukan.
“Saya masih tunggu satu triwulan lagi untuk melihat gimana sih sebetulnya arah ekonomi kita dengan kebanyakan yang lebih sinkron dibanding sebelumnya,” kata Purbaya dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Pusat, Rabu (31/12/2025) lalu.
Persoalan kenaikan gaji ASN menjadi salah satu pokok bahasan dalam pertemuannya dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widiyantini pada Senin (29/12).
Purbaya mengatakan pembahasan secara lebih mendalam baru dapat dilakukan pada triwulan II. Pada periode itu disebut berbagai persoalan yang berdampak pada belanja pemerintah akan terlihat lebih jelas.
Kenaikan gaji ASN telah ditetapkan dalam pembaruan atas Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025. Meski demikian, hingga kini belum ada pembahasan lebih lanjut secara teknis menyangkut wacana tersebut.
Wacana kenaikan gaji ASN tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran RKP 2025. Dalam dokumen itu disebutkan kenaikan gaji ASN, TNI/Polri, hingga pejabat negara bagian dari delapan Program Hasil Terbaik Cepat.
Disebutkan bahwa kenaikan gaji akan difokuskan pada beberapa kelompok ASN antara lain guru, dosen, tenaga kesehatan, penyuluh. Selain itu, kenaikan gaji juga akan diberlakukan kepada TNI/Polri hingga pejabat negara.
“Menaikkan gaji ASN, khususnya untuk guru, dosen, tenaga kesehatan, penyuluh, TNI/Polri, dan pejabat negara,” dikutip dari lampiran Perpres 79/2025.
Saksikan Live DetikPagi:
Simak juga Video ‘Menko Airlangga Tanggapi Keluhan Pengusaha soal Kenaikan UMP’:
