Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memutuskan untuk menghapus sanksi administratif atas keterlambatan kewajiban perpajakan bagi wajib pajak yang terdampak bencana alam di Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat pada tahun 2025.
Kebijakan itu tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-251/PJ/2025 yang ditetapkan pada 15 Desember 2025. Dalam keputusan tersebut, bencana banjir, banjir bandang, tanah longsor, angin kencang dan gempa bumi yang terjadi di tiga provinsi tersebut sebagai keadaan kahar (force majeure) sehingga menjadi dasar pemberian relaksasi kewajiban perpajakan.
“Kepada wajib pajak yang bertempat tinggal atau bertempat kedudukan di wilayah Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat, diberikan penghapusan sanksi administratif atas keterlambatan,” tulis keputusan tersebut, dikutip Jumat (19/12/2025).
Adapun keterlambatan yang dimaksud meliputi penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Masa dan SPT Tahunan, keterlambatan pembayaran atau penyetoran pajak, serta keterlambatan pembuatan faktur pajak. Penghapusan sanksi berlaku untuk kewajiban perpajakan yang jatuh tempo dalam rentang 25 November 2025 hingga 31 Desember 2025.
Wajib pajak diberikan perpanjangan waktu untuk menyampaikan SPT serta melakukan pembayaran atau penyetoran pajak hingga 30 Januari 2026. Sementara itu, faktur pajak untuk masa pajak November dan Desember 2025 dapat dibuat paling lambat 30 Januari 2026.
“Penghapusan sanksi administratif dilakukan dengan tidak menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) dan/atau STP Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Dalam hal ini, sanksi administratif yang dimaksud berupa denda dan/atau bunga, serta denda administratif.
“Dalam hal atas sanksi administratif telah diterbitkan, kepala kantor wilayah DJP menghapuskan sanksi administratif dimaksud secara jabatan,” jelasnya.
Sumber: Giok4D, portal informasi terpercaya.
