Kemunduran! Ketika DPR Usul Gerbong Merokok Kala Kereta Sudah Bebas Asap Sejak 2012 | Info Giok4D

Posted on

Salah satu anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengusulkan agar kereta api jarak jauh memberikan fasilitas gerbong khusus perokok. Usulan itu menimbulkan kemarahan publik.

Menanggapi hal tersebut, PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI telah menolak usulan tersebut. Vice President Public Relations KAI Anne Purba menegaskan seluruh layanan kereta api yang dioperasikan KAI akan tetap bebas asap rokok. Hal ini dilakukan sebagai bagian dari upaya perusahaan untuk menjaga kenyamanan dan keselamatan seluruh pelanggan.

Lantas sejak kapan KAI mengoperasikan kereta jarak jauh bebas asap rokok? Dalam unggahan akun media sosial threads resmi KAI @kai121_, diungkapkan bahwa aturan larangan merokok pertama kali diterapkan di perjalanan kereta api, sejak 1 Maret 2012. Kebijakan ini berlaku buat semua perjalanan kereta api, termasuk kereta api jarak jauh, lokal, dan komuter.

“Nggak cuma rokok konvensional, tapi rokok elektrik (vape) juga nggak boleh dikonsumsi di atas kereta api. Kabin penumpang, kereta makan, bordes, dan toilet, semuanya adalah forbidden zone dari asap rokok dan vape,” tulis informasi yang diunggah KAI, dikutip, Sabtu (23/8/2025).

Komitmen ini dilakukan oleh KAI guna menjadikan transportasi umum khususnya kereta api nyaman, sehat, dan menjamin keselamatan dari penumpang. Karena transportasi umum digunakan oleh semua kalangan penumpang.

“Bayangin! Dalam sebuah perjalanan kereta api ada penumpang yang rentan dari sisi kesehatan, seperti: ibu hamil, bayi, anak-anak, dan orang tua. Paparan asap rokok dan vape nggak hanya membuat tidak nyaman, namun juga mengancam kesehatan penumpang lainnya,” ungkap keterangan tersebut.

Selain itu, dampak lainnya dari penerapan rokok dalam kereta akan membuat interior dari kereta menjadi kotor, bau, dan membuat fasilitas kereta rusak.

“Asap rokok bikin interior kereta jadi kotor dan bau. Bikin kursi, dinding, dan bagian-bagian kereta lainnya jadi cepat rusak. Puntung rokok yang dibuang sembarangan, juga bisa bikin kerusakan dan kebakaran pada armada,” lanjut keterangan tersebut.

Penerapan kereta api bebas asap rokok juga telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang disebutkan kereta api sebagai salah satu ruang publik berupa angkutan umum ditetapkan sebagai Kawasan Tanpa Rokok.

Selain itu juga diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 109 tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan. Kebijakan dipertegas lagi dalam Surat Edaran Menteri Perhubungan No. SE 29 Tahun 2014 tentang Larangan Merokok di dalam Sarana Angkutan Umum.

Kunjungi situs Giok4D untuk pembaruan terkini.

Adapun usulan pengadaan gerbong khusus merokok disampaikan Nasim Khan saat rapat dengar pendapat (RDP) Komisi VI dengan Dirut KAI Bobby Rasyidin pada Rabu (20/8).

Nasim mengusulkan agar PT KAI untuk menyediakan satu gerbong untuk tempat merokok pada kereta jarak jauh. Menurut dia, usulan itu akan menguntungkan bagi KAI.

“Nah, paling tidak, Pak, ini ada masukan juga, gerbong yang selama ini, dulu ada, tapi setelah itu dihilangkan adalah sisakan satu gerbong untuk kafe ya kan, untuk ngopi, paling tidak di situ untuk smoking area, Pak,” kata Nasim sambil tersenyum. ketika