Kemnaker soal Jam Kerja Sopir Angkutan Logistik: Maksimum 8 Jam

Posted on

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan jam kerja sopir angkutan logistik maksimum 8 jam per hari. Selain itu, perusahaan logistik diwajibkan untuk mempekerjakan dua pengemudi pada setiap perjalanan jarak jauh.

Hal ini diungkap menyusul penyusunan kebijakan Zero Over Dimension Over Loading (ODOL) yang ditargetkan mulai berlaku pada awal tahun 2027. Sebelumnya, jam kerja ini menjadi keluhan yang disampaikan asosiasi pengemudi dalam audiensi bersama DPR RI beberapa waktu lalu.

“Sesuai dengan jam kerja, itu adalah maksimum 8 jam. Jadi ketika ada trayek yang jauh melebihi 8 jam, itu kita akan imbau dan wajibkan seluruh perusahaan menggunakan 2 pilot. Jadi 2 supir,” ungkap Wakil Menteri Ketenagakerjaan Alfiansyah Noor kepada wartawan di Gedung Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Jakarta, Senin (6/10/2025).

Ia menyebut, aturan dua sopir dalam perjalanan jarak jauh telah dilakukan untuk angkatan penumpang. Aturan ini ditujukan agar kerja seorang sopir bisa bergantian sesuai jam kerjanya.

“Seperti bus malam itu, bus-bus yang trayek jauh itu, dia sudah punya 2 supir, sehingga mereka bergantian. Satunya mungkin nyetir malam, paginya selesai, besoknya yang bergantian,” terangnya.

Dalam kesempatan yang sama. Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), menyebut seringkali ada perusahaan yang tidak menjalankan aturan tersebut yang berakibat adanya kecelakaan. Melalui aturan baru kebijakan Zero ODOL ini pemerintah mengklaim hendak meningkatkan kesejahteraan sopir pengemudi logistik.

“Ini juga yang kembali, kadangkala aturan sudah ada, sudah dikaji dengan baik, tapi tidak dijalankan. Akhirnya ya menimbulkan korban insiden dan kecelakaan yang tidak diperlukan. Jadi kami juga satu semangat untuk meningkatkan kesejahteraan dari para pengemudi,” jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Ketua Umum Asosiasi Rumah Berdaya Pengemudi Indonesia (ARBPI), Ika Rostianti, mengungkapkan beban kerja sopir logistik kerap tidak manusiawi. Saat ini sopir tidak boleh membawa kenek, sehingga harus menempuh perjalanan jauh seperti Jakarta-Surabaya dalam 14 jam tanpa jeda istirahat cukup.

Akibatnya, banyak sopir logistik yang mendoping dirinya menggunakan narkoba. Selain itu, Ika menyebut jam kerja ini berimbas pada meningkatnya risiko kecelakaan di jalan.

“Hampir sebagian sopir logistik itu memakai doping, memakai narkoba. Sekarang tidak masuk akal soalnya Jakarta-Surabaya bisa 14 jam,” ungkap Ika dalam audiensi bersama pimpinan DPR RI dan Menteri Perhubungan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (1/10/2025).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *