Kementerian Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) melaporkan utang 19.375 UMKM senilai Rp 486 miliar sudah dihapus per 11 April 2025. Angka ini masih cukup jauh dari target 67.668 UMKM.
“Per hari ini kita baru bisa melakukan penghapus tagihan kurang lebih sekitar 19 ribu debitur dengan total nilainya Rp 486 miliar,” kata Menteri UMKM Maman Abdurrahman saat Rapat Kerja bersama Komisi VII DPR RI di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Rabu (30/4/2025).
Maman melanjutkan, masih ada dua tantangan program tersebut belum mencapai targetnya. Pertama, masih menunggu Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) mengalokasikan anggaran untuk hapus tagih utang UMKM yang dibahas dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan sudah disetujui.
“Jadi mekanismenya budgeting itu dirapatkan di RUPS mereka. Dalam hal ini yang paling besar adalah BRI. Alhamdulillah BRI sudah mengalokasikan budget untuk penghapus tagihan ini kurang lebih sekitar Rp 15,5 triliun yang sudah dibudgetkan oleh Bank Himbara kita dalam hal ini Bank BRI untuk dimasukkan di dalam alokasi penghapus tagihan ini. Jadi dari isu anggaran sudah no issue lagi,” jelas Maman.
Kedua, masih menunggu persetujuan jajaran direksi Himbara yang baru diangkat. Para direksi Himbara yang baru belum dapat menandatangani karena masih menunggu persetujuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebelum resmi menjabat.
“Untuk melakukan proses penandatanganan administrasi dirut-dirut dan direksi Bank Himbara belum bisa mendapatkan otorisasi penandatanganan, karena mereka sekarang direksi-direksi baru yang harus melalui mekanisme seleksi di OJK. Insyaallah dalam waktu dekat. Jadi, untuk mengejar 67 ribu (debitur) itu kita sekarang tinggal menunggu approval dari OJK,” terang Maman.
Program tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet pada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dan membawa angin segar bagi pelaku UMKM. Dalam PP tersebut, Kementerian UMKM diberikan waktu selama enam bulan untuk menghapus tagih utang UMKM sejak PP tersebut berlaku 5 November 2024.