Kementerian PU Setop Garap IKN Tahun Depan, Dilanjutkan OIKN

Posted on

Kementerian Pekerjaan Umum (PU) menargetkan pekerjaan pembangunan proyek-proyek kontrak tahun jamak (Multi Years Contract/MYC) di Ibu Kota Nusantara (IKN) rampung paling lambat tahun 2026. Hal ini menandai pekerjaan Kementerian PU yang akan segera berakhir di kawasan ibu kota baru itu.

Pembangunan IKN periode tahun 2022 sampai 2024 memang menjadi andil besar dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) pada masa pemerintahan Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi). Memasuki pembangunan IKN Tahap II, kelanjutan pembangunan dialihkan ke Otorita IKN, tinggal menyisakan sejumlah proyek PUPR yang belum rampung.

Wakil Menteri PU Diana Kusumastuti mengatakan, saat ini masih terdapat sejumlah proyek MYC di bawah kementeriannya yang belum rampung. Harapannya, seluruh pekerjaan bisa tuntas paling lambat tahun 2026 mendatang.

“MYC belum selesai semuanya, mudah-mudahan tahun ini. Paling lambat 2026 sudah selesai,” kata Diana, ditemui di Balai Kartini, Jakarta Selatan, Senin (25/8/2025).

Diana memastikan saat ini anggarannya sudah siap, tinggal menunggu pembangunan selesai. Adapun sebelumnya, anggaran Kementerian PU untuk menuntaskan proyek di IKN sekitar Rp 14 triliun sempat terkena blokir.

Saat ditanya proyek apa saja yang belum tuntas, Diana tidak berbicara banyak. Ia menyebut salah satu dari proyek tersebut ialah jalan tol.

“Jalan tol (yang belum rampung),” ujarnya.

Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo sebelumnya juga pernah menjelaskan tentang kelanjutan proyek IKN. Menurutnya, pemerintah sudah memastikan proyek itu akan tetap lanjut berjalan, kini semua proyek diamanatkan untuk dilakukan oleh Badan Otorita IKN yang dipimpin Basuki Hadimuljono.

“Kalau kita ya tinggal sisa-sisa pekerjaan yang belum selesai aja fokusnya. Tapi nggak banyak lah itu. Anggaran cukup,” sebut Dody singkat ditemui di Sentra Handayani, Jakarta Timur, Minggu (29/6/2025).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *