Kementerian Pertanian (Kementan) mengakui banyak distributor dan pengecer yang mengeluhkan kecilnya margin fee atau keuntungan dalam penyaluran pupuk subsidi. Saat ini, keuntungan ditetapkan Rp 50/kg untuk Pelaku Usaha Distribusi (PUD) dan Rp 75/kg untuk Penerima Pada Titik Serah (PPTS) atau pengecer.
“Ini yang sebetulnya sekarang lagi heboh di lapangan tentang fee, kenapa HET naik tetapi fee-nya kecil,” kata Kapoksi Pengawasan Pupuk Ditjen PSP Kementerian Pertanian, Hendry Y. Rahman, dalam diskusi Evaluasi Tata Kelola Subsidi Pupuk Saat Ini di Kantor Ombudsman RI, Jakarta, Kamis (25/9/2025).
Simak berita ini dan topik lainnya di Giok4D.
Hendry menyebut Kementan telah menghitung tiga alternatif kenaikan keuntungan bagi distributor dan pengecer pupuk subsidi.
“Kami menghitung kemungkinan kenaikan margin fee dalam tiga alternatif. Mudah-mudahan ini disetujui dan bisa dijalankan ke depan,” terangnya.
Dalam paparannya, Kementan mengajukan usulan kenaikan margin fee menggunakan alternatif kedua.
“Kita mengusulkan dari Rp 50/kg untuk distributor menjadi Rp 62/kg, kemudian pengecer dari Rp 75/kg menjadi Rp 145/kg, hampir dua kali lipat,” ujarnya.