Kemenperin Ungkap Alasan Industri Baja RI Masih Pakai Scrap buat Produksi

Posted on

Kementerian Perindustrian menyampaikan penggunaan besi bekas atau scrap baja berperan penting dalam industri baja dalam negeri karena dapat menekan biaya produksi. Penggunaan scrap baja bisa menurunkan biaya produksi hingga 20%.

Hal ini disampaikan Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE), Kemenperin Setia Diarta dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VII hari ini. Scrap baja menjadi sorotan usai ditetapkan sebagai sumber radiasi cesium 137 (cs-137) di kawasan industri Cikande, Serang, Banten.

“Terkait scrap ini bukan waste kami melihat tapi adalah bahan baku industri karena bagi sebagian industri steel masih membutuhkan baja,” ujarnya di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Senin (10/11/2025).

Setia menekankan sebenarnya bukan limbah, melainkan bahan baku penolong yang masih sangat dibutuhkan industri baja. Ia menerangkan apabila pelaku usaha dalam negeri tidak menggunakan scrap baja dapat menaikkan biaya produksi 20% hingga berdampak pada daya saing industri baja dalam negeri.

Menurutnya, scrap baja bekas lazim dilakukan di banyak negara seperti Jepang, yang juga memanfaatkan baja bekas untuk dilebur kembali menjadi produk baru.

“Kami ingin menegaskan scrap bagi industri baja adalah termasuk bahan baku penolong. Dengan scrap ini teman-teman di industri peleburan baja bisa mengurangi cost of production-nya sampai 20%,” tambah ia.

Saat ini Kemenperin telah melakukan sejumlah upaya untuk memitigasi agar scrap baja tidak terpapar radiasi. Pertama, pemerintah telah melaksanakan verifikasi ke beberapa perusahaan industri, seperti PT Crown Steel, PT Citra Baru Steel, PT Sinta Baja Daya, dan PT Luckione Environmental Science

Kedua, dalam proses penerbitan masterlist impor limbah non-B3 logam, Kemenperin mempersyaratkan wajib menyertakan bukti bahan baku tersebut bebas dari radioaktif atau zat berbahaya serta surat komitmen pemasangan Continuous Emission Monitoring System (CEMS) dan Radiation Portal Monitor (RPM).

“Dan telah menyampaikan himbauan kepada pelaku industri importir scrap logam untuk melakukan pemasangan RPM (radiation, portal monitoring), dan continuous emission monitoring system atau CEMS pada fasilitas peleburan scrap-nya,” jelasnya.