Kemenperin: Kami Berempati dengan Para Pekerja yang Terkena PHK

Posted on

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) buka suara soal isu Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang belakangan mencuat. Dewan Pengawas (Dewas) BPJS Ketenagakerjaan sendiri memprediksi jumlah PHK tahun 2025 bakal mencapai 280 ribu orang.

Terbaru, PT Maruwa Indonesia di Batam tutup dan menyebabkan PHK terhadap ratusan karyawan. Terkait ini, Juru Bicara Kementerian Perindustrian, Febri Hendri Antoni Arief menyampaikan rasa empatinya kepada para pekerja yang terkena dampak PHK.

“Kalau Kemenperin meresponsnya isu penutupan industri. PHK itu adalah lanjutannya. Jadi, tolong dipahami bahwa ini kami berempati pada para pekerja industri yang terkena PHK,” katanya dalam konferensi pers IKI di Kantor Kemenperin, Jakarta, Selasa (27/5/2025).

Meski begitu Febri menilai tetap ada optimisme pada sektor manufaktur, khususnya terkait penyerapan tenaga kerja. Misalnya berdasarkan data SIINas (Sistem Informasi Industri Nasional), pada 3 bulan pertama 2025 jumlah serapan tenaga kerja mencapai 97.898 orang.

Jumlah tersebut berasal dari 359 perusahaan industri yang tercatat melakukan pembangunan fasilitas produksi pada kuartal I 2025. Meski begitu, Febri kembali menekankan bahwa Kemenperin tetap berempati pada buruh yang kena PHK.

“Berdasarkan data kami di SIINas, sampai dengan 3 bulan satu 2025, jumlah perusahaan yang melaporkan sedang dalam pembangunan fasilitas produksi adalah 359 perusahaan industri dengan serapan tenaga kerja sebesar 97.898 orang,” beber Febri.

Kemenperin sendiri sudah menyiapkan berbagai program yang dapat dimanfaatkan oleh pekerja yang kena PHK. Misalnya dipekerjakan di perusahaan industri yang ada di dekat perusahaan sebelumnya yang sudah tutup.

“Atau juga ada program membuka usaha baru atau juga pelatihan re-skilling, kalau misalkan dia sekarang bekerja di industri A kemudian pindah ke industri B, yang industri A dan industri B itu berbeda. Dan Kementerian/Lembaga lain kami yakin juga ada,” tuturnya.

Pada kesempatan itu Febri juga mengapresiasi terbitnya Perpres (Peraturan Presiden) baru tentang PBJ (Pengadaan Barang dan Jasa) Pemerintah. Perpres itu adalah Perpres Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres No 16 Tahun 2018 tentang PBJ Pemerintah.

Aturan tersebut dinilai telah menyelamatkan 14.030 industri yang selama ini membuat produk yang memiliki TKDN. Dengan adanya aturan tersebut, sebut Febri, sekitar 1,7 juta buruh terselamatkan dari ancaman PHK.

“Setiap perusahaan industri itu yang memproduksi produk TKDN itu rata-rata menyerap tenaga kerja 125 orang. Jadi dengan 14.030 perusahaan dikali 125 orang jadi 1,7 juta orang,” terangnya.

Jadi ketika usaha industri mengalami tekanan demand pada produk yang ber-TKDN, maka industri tersebut akan melakukan penurunan utilitasnya atau bahkan menutupnya. Dan itu mengancam 1,7 juta pekerjanya,” tutup Febri.

Sebagai tambahan informasi, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) mengungkap adanya kenaikan tajam pada klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) BPJS Ketenagakerjaan sepanjang tahun berjalan 2025. Secara akumulasi jumlahnya tembus 52.850 klaim hingga April 2025.

Sementara Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli melaporkan angka PHK periode Januari sampai 23 April 2025 tembus angka 24.036. Jumlah PHK ini mencakup sepertiga jumlah PHK tahun 2024 atau terjadi kenaikan dibanding periode yang sama tahun lalu.

Simak juga Video: Edisi #529: Harap-harap Cemas di Tengah Badai PHK

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *