Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bersama 109 pemerintah daerah (Pemda) menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) Tripartit pada Rabu (15/10) untuk memperkuat sinergi pengelolaan perpajakan antara pusat dan daerah.
Penandatanganan ini menjadi bagian dari perluasan Program PKS Tripartit Tahap VII, melanjutkan kerja sama yang telah dijalankan sejak 2019. Melalui kerja sama ini, pemerintah pusat dan daerah berupaya meningkatkan efektivitas pengawasan, memperluas basis pajak, serta mengoptimalkan potensi penerimaan baik di tingkat nasional maupun daerah.
“Program PKS Tripartit merupakan wujud komitmen bersama antara DJP, DJPK dan pemerintah daerah untuk memperkuat kolaborasi fiskal dan pertukaran data perpajakan,” kata Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu, Askolani dalam keterangan tertulis, Kamis (16/10/2025).
Askolani menekankan pentingnya penyelarasan kebijakan pajak pusat dan daerah sebagai bagian dari strategi memperkuat fondasi ekonomi nasional.
“Sinergi pajak pusat dan daerah bukan sekadar koordinasi teknis, tetapi langkah strategis untuk memperkuat perekonomian nasional. Dengan kebijakan yang selaras, pertumbuhan ekonomi akan menciptakan ruang fiskal yang lebih luas, baik untuk negara maupun daerah,” ujar Askolani.
Sementara itu, Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Bimo Wijayanto menjelaskan sinergi pengawasan bersama antara Kantor Wilayah DJP dan pemerintah daerah telah memberikan hasil nyata. Sampai triwulan II-2025, realisasi penerimaan pajak pusat atas kegiatan pengawasan bersama mencapai Rp 26,84 miliar dan realisasi penerimaan pajak daerah yang dilaporkan pemerintah daerah tercatat sebesar Rp 175,98 miliar.
“Capaian ini menunjukkan bahwa kolaborasi lintas otoritas mampu meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus memperkuat koordinasi fiskal antarlembaga,” imbuhnya.
Program PKS Tripartit yang dimulai sejak 2019, kini telah mencakup lebih dari 400 Pemda di seluruh Indonesia. Melalui perluasan tahap VII ini, Kemenkeu menargetkan peningkatan sinergi pengawasan terhadap wajib pajak potensial, pertukaran data, serta penguatan kapasitas fiskal daerah guna mendukung kemandirian pembiayaan pembangunan.