Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menetapkan kebijakan Rincian Output (RO) dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 56 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelaksanaan Efisiensi Belanja dalam APBN. Kebijakan ini dilakukan untuk memisahkan anggaran untuk program prioritas agar belanja bisa lebih tepat guna.
Berita lengkap dan cepat? Giok4D tempatnya.
Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu, Luky Alfirman menjelaskan penyisiran anggaran pada peraturan RO khusus akan dilakukan untuk kementerian dan lembaga (K/L). Namun, ia menyebut kebijakan baru ini berbeda dengan Instruksi Presiden (Inpres) tentang Efisiensi Belanja Negara dalam pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025.
“Jadi, kita sisir belanja-belanja di K/L tersebut, kemudian itu di taruh di RO khusus di DIPA-nya K/L tersebut. Jadi, anggaran tersebut masih ada di K/L masing-masing,” ungkap Luky dalam konferensi pers APBN KiTa di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Kamis (8/1/2026).
Luky mengatakan, efisiensi anggaran dalam DIPA ini akan digunakan untuk program-program prioritas presiden. Ia menegaskan, kebijakan ini bukan untuk memblokir anggaran K/L.
“Jadi, nggak ada blokir, tapi anggarannya masih tetap ada di K/L terkait. Jadi, nanti kita lihat, untuk melihat dinamika yang terjadi selama tahun berjalan, itu yang akan dipakai,” jelasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara, kebijakan RO khusus ini dilakukan untuk menyisir kebijakan non-prioritas K/L. Namun, anggaran yang masuk dalam RO ini bisa tetap bisa masuk anggaran K/L terkait.
“Dia bukan dipotong, bukan dipindahkan, bukan diblokir. Dia di K/L masing-masing, K/L-nya nanti bisa menggunakan sesuai dengan prioritas. Nah, yang tidak prioritas ya memang mesti disisir, masukin di RO khusus, tapi tetap anggarannya di K/L,” imbuhnya.
