Kementerian Perhubungan (Kemenhub) meminta tambahan anggaran sebesar Rp 13,25 triliun. Tambahan anggaran itu akan dipergunakan untuk mengakomodir kegiatan prioritas seperti layanan keperintisan hingga pemenuhan prioritas keamanan dan keselamatan transportasi.
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengatakan, tambahan pagu indikatif Kementerian Perhubungan tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp 24,4 triliun. Tambahan anggaran Rp 13,25 triliun akan membuat total anggaran Kemenhub 2026 naik menjadi Rp 37,66 triliun.
“Kementerian Perhubungan mengusungkan kebutuhan tambahan anggaran sebesar Rp 13,25 triliun sehingga total pagu menjadi Rp 37,66 triliun,” dalam Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi V DPR RI di Senayan, Jakarta, Selasa (8/7/2025).
Pagu anggaran Kemenhub Rp 24,4 triliun sendiri ditetapkan berdasarkan Surat bersama Kementerian Keuangan dan Menteri PPN/Bappenas tanggal 15 Mei 2025. Anggaran tersebut dialokasikan untuk belanja pegawai sebesar Rp 4,83 triliun, belanja operasional sebesar Rp 22,46 triliun, dan belanja non-operasional sebesar Rp 17,11 triliun.
Dari sisi pendanaan, komposisi terbesar berasal dari rupiah murni sebesar Rp 15,62 triliun atau sekitar 64% dari total pagu. Sedangkan dari sisi program infrastruktur dan konektivitas transportasi, menjadi porsi terbesar dengan alokasi Rp 12,27 triliun.
Namun demikian, Dudy mengatakan, angka pagu indikatif tersebut terbilang masih cukup jauh dibandingkan pagu kebutuhan Kemenhub di 2026 yang mencapai Rp 48,88 triliun.
“Pagu indikatif 2026 tersebut adalah 49,92% dari pagu kebutuhan 2026 sebesar Rp 48,88 triliun,” ujarnya.
Lebih lanjut Dudy mengatakan, bila dibandingkan dengan alokasi anggaran pada tahun 2025, pagu indikatif 2026 mengalami penurunan sebesar Rp 7,05 triliun atau 22%. Oleh karena itu, Kemenhub mengusulkan penambahan anggaran sebesar Rp 13,25 triliun.
Dengan tambahan anggaran ini, total pagu anggaran Kemenhub 2026 menjadi Rp 37,66 triliun atau 77,02% dari kebutuhan pagu Kemenhub di tahun 2026 sebesar Rp 48,88 triliun.
“Tambahan anggaran tersebut digunakan untuk kegiatan prioritas yang belum terakomodir di dalam pagu indikatif tahun 2026, utamanya mencakup kebutuhan layanan keperintisan dan pemenuhan prioritas keamanan dan keselamatan transportasi,” kata Dudy.