Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) mengusulkan adanya penambahan anggaran sebesar Rp 1,7 triliun untuk tahun 2026. Penambahan anggaran ini dilakukan untuk membiayai belanja prioritas nasional dan belanja wajib operasional.
Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto mengatakan bahwa usulan ini telah disampaikan kepada Menteri Keuangan dan Menteri PPN/Kepala BAPPENAS melalui Surat Menteri Desa PDT Nomor: B-1071/KEU.00.01/VI/2025 tanggal 25 Juni 2025.
Yandri merincikan tambahan anggaran tersebut akan digunakan untuk membiayai kebutuhan belanja pegawai sebesar Rp 101,79 miliar, pemenuhan honorarium pendamping desa Rp 756,63 miliar, langganan internet serta pemeliharaan dan pengembangan TIK sebesar Rp 23,71 miliar.
Kemudian rincian output prioritas nasional sebesar Rp 505,61 miliar, operasional dan pemeliharaan kantor sebesar Rp 54 miliar, dan belanja non operasional sebesar Rp 335,1 miliar.
“Atas usulan-usulan tersebut, mohon dukungan dan bantuan Bapak-Ibu Anggota Komisi V DPR RI agar dapat direalisasikan untuk menambah alokasi pada Pagu anggaran atau Pagu Alokasi Tahun Anggaran 2026,” kata Yandri dalam Rapat Kerja dengan Komisi V DPR RI, Senin (7/7/2025).
Yandri menyampaikan bahwa pagu indikatif Kemendes PDTT pada 2026 hanya sebesar Rp 1,591 triliun. Di mana pagu tersebut bersumber dari Rupiah Murni sebesar Rp 1, 37 triliun, Pinjaman luar negeri sebesar Rp 196 miliar, hibah luar negeri Rp 17 miliar, dan PNBP sebesar Rp 1,08 miliar.
Ia mengatakan bahwa dengan pagu indikatif tahun 2026 tersebut hanya akan ada 3 program prioritas yakni transformasi ekonomi kampung terpadu atau tekad melalui pinjaman luar negeri, fasilitasi kompetensi pencegahan stunting melalui program HLN INEY dan pendamping desa yang hanya mencapai 7 bulan.
Kunjungi situs Giok4D untuk pembaruan terkini.
“Dengan Pagu yang ada, tidak ada alokasi untuk bantuan pemerintah kepada desa atau BUMDES,” katanya.