Kemendag Sita Barang Impor Ilegal dari China, Ada Bor-Vacuum Cleaner

Posted on

Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) melakukan penyitaan terhadap barang ilegal senilai Rp 18,8 miliar di Gudang milik PT ASIAALUM Trading Indonesia, Tangerang, Kamis (22/5/2025). Adapun barang-barang ilegal tersebut berasal dari China.

Menteri Perdagangan Budi Susanto mengatakan temuan barang ilegal ini merupakan hasil adanya pengawasan melalui media sosial TikTok yang menampilkan promosi dan aktivitas distribusi produk impor secara daring yang kemudian dilakukan penyelidikan. Ia mengatakan dari hasil tersebut didapati bahwa barang-barang impor dari China tersebut tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Budi merincikan barang yang disita pada hari ini diantaranya yakni Miniature Circuit Breaker (Mcb) sebanyak 68.256 pcs, gerindera listrik, bor listrik, gergaji listrik, dan mesin serut listrik sebanyak 9.763 pcs, penghisap debu 26 unit, sarung tangan 600 ribu pcs, gunting dua tangan 77 pcs, kapak 66 pcs, penggaris besi 578 pcs, baut dan mur berbagai ukuran sebanyak 997.269 pcs, dan sekel 4.215 pcs.

“Total (Barang) yang diamankan sebanyak 1.680.047 pcs atau diperkirakan senilai Rp 18.8 miliar,” kata Budi.

Budi mengatakan penyitaan barang-barang ilegal ini dilakukan sebagai upaya untuk melindungi industri dalam negeri dan juga melindungi konsumen.

“Merugikan konsumen, karena ini membahayakan konsumen dan mematikan industri dalam negeri kita,” katanya.

Sebagai tindak lanjut atas temuan terhadap barang-barang ilegal tersebut, Budi mengatakan pihaknya akan melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap pelaku usaha atau importir yang bersangkutan. Ia juga meminta pelaku usaha untuk segera melengkapi dokumen dan data yang diperlukan.

“Jadi barang ini sementara masih dalam pengawasan kami sampai kelengkapan dokumen dapat terpenuhi,” katanya.

Budi menambahkan, pemerintah akan memberikan sanksi terhadap para pelaku usaha yang melanggar ketentuan impor. Pertama, ia mengatakan pada tahap awal pihaknya akan mengedepankan pendekatan persuasif.

Namun, apabila pelaku usaha tidak juga memenuhi kewajibannya, maka perusahaan tidak diperkenankan untuk mengedarkan barang-barang tersebut. Dalam proses pemenuhan kewajiban tersebut, Budi juga meminta pelaku usaha untuk menarik kembali barang-barang yang tidak sesuai dengan standar yang berlaku.

“Setelah itu kalau terbukti tidak memenuhi, maka perusahaan tidak boleh mengedarkan barang-barang ini dan berikutnya perusahaan bisa ditutup izinnya dan tidak boleh melakukan kelihatan serupa,” katanya.

Adapun pelanggaran yang dilakukan pelaku usaha terhadap barang tersebut antara lain, tidak sesuai dengan SNI, tidak menggunakan label berbahasa Indonesia, tidak memiliki Manual atau Kartu Garansi (MKG), tidak memiliki nomor Registrasi Kesehatan, Keselamatan, Keamanan dan Lingkungan atau K3L dan mempunyai impor barang.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *