Kementerian Perdagangan telah menerbitkan aturan terbaru impor yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 16 sampai 24 Tahun 2025. Kebijakan baru ini sebagai upaya deregulasi kebijakan di bidang perdagangan.
Sekretaris Jenderal Kementerian Perdagangan (Kemendag) Isy Karim menyatakan sangat terbuka terhadap masukan konstruktif untuk mengevaluasi kebijakan impor. Menurut Isy, kebijakan impor yang tertuang dalam Permendag-Permendag tersebut berasal dari masukan lintas kementerian dan lembaga, dan menjadi keputusan bersama. Kemendag mendorong sinergi yang lebih intensif di antara kementerian dan lembaga untuk memastikan keselarasan tujuan dalam perumusan impor.
“Kementerian Perdagangan sangat terbuka terhadap masukan dan usulan terkait dengan kebijakan dan pengaturan impor produk tertentu yang disampaikan instansi pemerintah, kementerian, lembaga, asosiasi pelaku usaha, hingga masyarakat umum. Masukan dan usulan ini harus memenuhi tahapan-tahapan sebelum ditetapkan dalam Permendag. Salah satunya, adalah mendapatkan kesepakatan dan ditetapkan melalui Rapat Koordinasi Terbatas Kementerian Bidang Perekonomian,” kata Isy dalam keterangannya, dikutip Minggu (7/9/2025).
Ia menerangkan menerbitkan Permendag Nomor 16 sampai Nomor 24 Tahun 2025 terkait kebijakan dan pengaturan impor sebagai manifestasi dari deregulasi kebijakan di bidang perdagangan. Langkah ini ditempuh sebagai tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo Subianto untuk menciptakan iklim usaha yang lebih kondusif.
Deregulasi dilakukan melalui dua pendekatan utama, yaitu kebijakan impor dan kemudahan berusaha. Deregulasi bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi pelaku usaha, mempercepat investasi, serta meningkatkan daya saing industri nasional khususnya di sektor padat karya.
Lalu, penerbitan Permendag Nomor 16 sampai 24 Tahun 2025 telah diputuskan dalam Rapat Koordinasi Terbatas Kementerian Bidang Perekonomian pada 6 Mei 2025 yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian. Rapat tersebut dihadiri Menteri Perdagangan, perwakilan Kementerian Sekretaris Negara, perwakilan Kementerian Perindustrian, perwakilan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, perwakilan Kementerian Pertanian, perwakilan Kementerian Kelautan dan Perikanan, dan perwakilan Kementerian Kehutanan.
Keputusan kebijakan impor yang dituangkan dalam Permendag-Permendag tersebut juga telah diumumkan melalui konferensi pers bersama di kantor Kemendag, Jakarta, Senin (30/6). Konferensi pers dipimpin Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dan dihadiri Menteri Perdagangan Budi Santoso, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, Wakil Menteri Perindustrian Faisol Riza, Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu, serta Deputi Bidang Perekonomian Kementerian Sekretariat Negara Satya Bhakti Parikesit.
Terdapat empat kelompok barang prioritas yang direlaksasi kebijakan dan pengaturan impornya berdasarkan keputusan Rapat Koordinasi Terbatas Bidang Perekonomian pada 6 Mei 2025. Salah satunya adalah kelompok barang berupa bahan baku dan bahan penolong industri, berupa komoditas bahan baku plastik, bahan bakar lain (etil alkohol/etanol dan biodiesel), dan pupuk bersubsidi.
Di samping itu, berdasarkan hasil Regulatory Impact Analysis (RIA), relaksasi kebijakan dan pengaturan impor untuk bahan baku dan bahan penolong industri mempunyai manfaat seperti mendorong peningkatan daya saing industri hilir pengguna bahan baku dan bahan penolong industrinya. Akses bahan baku dan bahan penolong menjadi lebih beragam dan harganya lebih kompetitif, sehingga dapat meningkatkan produktivitas industri hilir serta berpotensi meningkatkan investasi pada industri hilir. Dalam hal itu, terutama bagi industri hilir yang memanfaatkan bahan baku dan bahan penolong asal impor sebagai komponen utama dalam proses produksinya.
“Pada prinsipnya, Kemendag berkomitmen untuk terus memantau dan mengevaluasi dampak implementasi Permendag Nomor 16 sampai 24 Tahun 2025 untuk memastikan kebermanfaatannya bagi dunia usaha dan masyarakat luas,” terang Isy.
Ia mengapresiasi masukan yang datang dari berbagai elemen masyarakat, termasuk kementerian dan lembaga, sebagai bentuk apresiasi dan pengawasan kebijakan impor.
Ia berharap, berbagai masukan untuk mengevaluasi Permendag kebijakan impor kembali melalui jalur yang tepat, yaitu Rapat Koordinasi Terbatas Kementerian Bidang Perekonomian sesuai yang diamanatkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan.
Sebelumnya, Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) menuntut Kementerian Perdagangan (Kemendag) untuk merevisi Permendag 16/2025. Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Nasional (DPN) APTRI, M Nur Khabsyin mengatakan beleid tersebut memicu penumpukan stik molasis (tetes tebu) dari petani yang tak kunjung terserap industri. Sebab, beleid itu dinilai membuka keran impor etanol tanpa kuota maupun persetujuan teknis dari badan terkait.
Sebab etanol sendiri merupakan salah satu produk akhir dari pengolahan tetes tebu. Di mana menurut Nur saat ini tangki-tangki penyimpanan tetes tebu di pabrik gula akan segera meluap karena sudah kelebihan stok.
“Kalau tidak direvisi atau tidak kembali ke Permendag yang sebelumnya (Permendag 8/2024), petani tebu tetap akan melakukan ujuk rasa di Kementerian Perdagangan,” kata Nur saat ditemui di sela-sela Seminar Ekosistem Gula Nasional di Royal Kuningan Hotel, Jakarta Selatan, Rabu (27/8/2025).