Kemendag Buka-bukaan Temuan Beras Oplos di 62 Kota

Posted on

Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) telah aktif melakukan pengawasan dan pemantauan terhadap produk beras sejak akhir Maret 2025. Hal ini dilakukan menyusul adanya laporan beras yang menyalahi aturan.

Dalam keterangannya, Ditjen PKTN dan 62 pemerintah Kabupaten/Kota melakukan pengawasan, pengamatan dan pemantauan barang dalam keadaan terbungkus untuk produk beras. Dari sekitar 98 jenis produk beras yang beredar, ditemukan 30 produk yang kuantitasnya tidak sesuai.

Sebagai bentuk tindaklanjut hasil pengawasan, Ditjen PKTN dalam keterangannya, Senin (14/7/2025), telah memberikan sanksi administrasi dengan Nomor Surat Teguran Terlampir terhadap merek yang melanggar.

Ditjen PKTN juga mengklaim telah melakukan pembinaan kepada pelaku usaha pengemas beras yang berada dibawah pembinaan Perpadi secara daring pada tanggal 17 April 2025.

Kemudian juga aktif melakukan pemantauan dan tindaklanjut pelaksanaan sanksi dan penerapan hasil pembinaan kepada pelaku usaha, dalam jangka waktu 30 hari sejak pengenaan sanksi ditetapkan.

Lebih lanjut, per bulan April 2025, Ditjen PKTN kembali melakukan pemantauan langsung dengan membeli beras sebanyak 35 kemasan yang terdiri dari 34 beras kemasan 5 kg dan 1 beras kemasan 2,5 kg yang terdiri dari 10 merek.

Hasil pemeriksaan mutu terhadap 10 merek beras premium yang diolah datanya, hanya 1 merek yang memenuhi persyaratan mutu beras premium sedangkan 9 merek lainnya tidak memenuhi persyaratan mutu. Ditjen PKTN pun telah melakukan pemberian sanksi administrasi berupa Surat Teguran. kemendag