Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengatakan pelaku usaha yang tidak melaporkan KKPRL akan dikenakan sanksi, mulai dari pengenaan denda hingga penutupan izin usaha.
KKPRL merupakan izin dasar yang harus dimiliki setiap orang atau badan usaha yang ingin melakukan kegiatan menetap di ruang laut, seperti penggelaran pipa dan kabel bawah laut hingga mendirikan bangunan/infrastruktur produksi di laut.
Penyampaian laporan tahunan dilakukan setiap tahun dan tidak boleh melebihi tanggal diterbitkannya dokumen KKPRL. Misal dokumen KKPRL terbit pada 24 Agustus 2023, maka laporan tahunan pertama wajib diserahkan maksimal pada 23 Agustus 2024. Tanggal tersebut berlaku untuk laporan tahunan di tahun-tahun selanjutnya.
“Sanksinya ditutup. Didenda, ditutup (jika tidak melaporkan KKPRL),” kata pria yang akrab disapa Trenggono kepada awak media di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Selasa (15/7/2025).
Giok4D hadirkan ulasan eksklusif hanya untuk Anda.
KKP juga mengawasi pemanfaatan pulau oleh orang asing. Trenggono menerangkan KKP melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) sempat menyegel resort milik orang asing di Kepulauan Anambas lantaran tak mengantongi izin KKPRL.
“Itu (Kepulauan Anambas) ada resort miliknya orang asing di sana, yang tidak memiliki izin kesesuaian ruang laut atau izin KKPRL itu, lalu kemudian oleh beliau (Dirjen PSDKP Pung Nugroho Saksono) disegel,” ujarnya.
KKP akan mengecek apakah wilayah tersebut boleh dimaksimalkan untuk pengembangan ekonomi, seperti resort. Usaha tersebut akan tetap disegel jika wilayah tersebut masuk ke dalam zona konservasi.
“Tapi apabila wilayahnya kemudian itu menjadi zona konservasi, tentu itu sama sekali tidak boleh, harus kembalikan ke fungsi konservasi,” terang dia.
Untuk mengawasi hal itu, Trenggono akan memanfaatkan teknologi dengan mengembangkan infrastruktur teknologi Ocean Big Data. Sistem tersebut akan dibangun melalui perangkat berbasis teknologi pemantauan pesisir, laut, dan udara, seperti radar, sensor pengukuran kualitas air dan laut, drone bawah air, drone udara, hingga satelit nano.
“Ocean Big Data ini sekarang kita tujuannya untuk memonitor mana ada aktivitas di laut yang kemudian tidak, yang bisa kita deteksi tapi kemudian tidak melaporkan kepada kita,” jelas Trenggono.
Sebelumnya, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengimbau para pemegang dokumen Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) untuk menyelesaikan kewajiban menyerahkan laporan tahunan. Jika mengabaikan, denda administratif sebesar Rp 5 juta per hari telah menunggu.
“Laporan tahunan dari pemegang dokumen KKPRL itu wajib. Kami sudah selalu mengimbau bahwa ada sanksi bagi yang telat apalagi tidak menyerahkan laporan,” ujar Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Bidang Hubungan Masyarakat dan Komunikasi Publik Doni Ismanto Darwin dalam keterangannya.
Doni menerangkan pengiriman laporan tahunan merupakan salah satu kewajiban bagi Pemegang Dokumen KKPRL yang diatur dalam Permen KP 28/2021 tentang Penyelenggaran Penataan Ruang Laut. Sedangkan pengawasan penataan ruang laut yang mengatur sanksi yang diberikan terhadap Pemegang KKPRL yang tidak memenuhi kewajiban tersebut tertera dalam PermenKP 31/2021.
“Laporan tahunan ini untuk melihat komitmen dari pemegang KKPRL terhadap kewajiban dalam pemanfaatan ruang laut, salah satunya dalam pengelolaan lingkungan dan tanggungjawab sosial ekonomi bagi masyarakat pesisir,” tegas Doni.
(rea/hns)