Kejar 200 Penunggak Pajak, DJP Baru Dapat Rp 13,1 Triliun

Posted on

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengantongi Rp 13,1 triliun dari penunggak pajak besar sepanjang 2025. Jumlah itu didapat dari 124 wajib pajak atau sebagian lebih dari total 200 wajib pajak yang sedang dikejar.

“Proses penagihan pajak untuk penunggak pajak 200 terbesar sudah kami lakukan. Hasilnya sampai 31 Desember 2025 pencairan sebesar Rp 13,1 triliun dari 124 wajib pajak,” kata Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto dalam konferensi pers APBN KiTA di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Kamis (8/1/2026).

Secara keseluruhan jumlah pajak yang terutang sebesar Rp 60 triliun. Bimo memastikan pihaknya akan terus melanjutkan proses penagihan di 2026, baik kepada yang sudah inkracht maupun belum.

“Untuk tunggakan yang inkracht 2026 akan kami lanjutkan penagihan aktif, surat paksa, penyitaan, blokir rekening, pencegahan, penyanderaan,” beber Bimo.

“Kemudian tunggakan yang belum inkracht, proses upaya hukum, keberatan banding di pengadilan pajak, serta peninjauan kembali ke MA akan terus bergulir,” tambahnya.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pernah mengungkapkan sulitnya melakukan penagihan kepada 200 penunggak pajak besar tersebut. Sebagian dari mereka meminta pembayaran dilakukan dengan cara dicicil.

“Itu kan nggak bisa langsung kan, ada yang dicicil segala macam. Sebagian mau bayar cicilan, sebagian lagi masih dikejar,” ucap Purbaya kepada wartawan di kantornya, Jakarta Pusat, Jumat (14/11/2025).