Kementerian Kehutanan (Kemenhut) buka suara terkait unggahan foto gelondongan kayu yang terdampar di Pantai Tanjung Setia, Pesisir Barat, Lampung. Pada kayu-kayu tersebut terdapat label berwarna kuning bertuliskan Kementerian Kehutanan (Kemenhut).
Direktur Iuran dan Penatausahaan Hasil Hutan, Ditjen PHL Kemenhut, Ade Mukadi, memastikan gelondongan kayu yang ditemukan di Lampung bukan kayu hanyut akibat banjir di Sumatera.
Kepastian ini disampaikan disampaikan setelah Balai Pengelolaan Hutan Lestari (PHL) Lampung bersama dengan Polda Lampung mengecek langsung keberadaan kayu terdampar dari kapal di pantai Pesisir Barat, Propinsi Lampung
“Kayu yang ditemukan di Lampung bukan kayu hanyut akibat banjir di Sumatera,” tegas Ade dalam keterangan resminya, Selasa (9/12/2025).
Ia menjelaskan gelondongan kayu-kayu itu berasal dari kecelakaan kapal tagboot kayu dari Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) yang dimiliki PT Minas Pagai Lumber beroperasi di Mentawai, Sumatera Barat.
Sementara PT Minas Pagai Lumber sendiri merupakan perusahaan berizin resmi yang dikeluarkan oleh Menteri Kehutanan atas areal hutan produksi melalui SK.550/1995 tanggal 11 Oktober 1995 dan telah dilakukan perpanjangan di tahun 2013 sesuai SK.502/Menhut-II/2013 tanggal 18 Juli 2013
“Mesin tagboot mati dan terkena badai sejak 6 November 2025 sehingga ada banyak kayu yang jatuh dari tagboot tersebut,” jelasnya.
Sementara atas temuan label kuning bertuliskan Kementerian Kehutanan yang ramai disorot merupakan penanda SVLK (Sistem Verifikasi Legalitas Kayu). Label ini merupakan sistem untuk melacak asal kayu untuk pencegahan pembalakan liar atau illegal logging.
“Barcode di kayu adalah penanda SVLK yang dicek keabsahan atau asal usul sumber kayu,” terang Ade.
