Karyawan Gaji hingga Rp 10 Juta Bebas Pajak! Ini Kriterianya

Posted on

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menerbitkan aturan baru terkait pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 di 2026 bagi pekerja dengan gaji hingga Rp 10 juta per bulan. Hal ini dilakukan untuk menjaga keberlangsungan daya beli masyarakat.

Demikian tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 105 Tahun 2025 tentang PPh Pasal 21 Atas Penghasilan Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Dalam Rangka Stimulus Ekonomi Tahun Anggaran 2026. Kebijakan berlaku untuk masa pajak Januari-Desember 2026.

“Bahwa untuk menjaga keberlangsungan daya beli masyarakat dan menjalankan fungsi stabilisasi ekonomi dan sosial pada 2026, telah ditetapkan paket stimulus ekonomi sebagai upaya pemerintah dalam menjaga tingkat kesejahteraan masyarakat antara lain dengan pemberian fasilitas fiskal,” bunyi pertimbangan aturan tersebut, dikutip Minggu (4/1/2026).

Insentif ini menyasar pekerja di perusahaan yang bergerak pada lima sektor usaha yakni industri alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, kulit dan barang dari kulit, serta pariwisata. Kebijakan bisa berlaku untuk pegawai tetap tertentu dan/atau pegawai tidak tetap tertentu.

Bagi pegawai tetap, berhak menerima insentif apabila memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang telah terintegrasi dengan sistem Direktorat Jenderal Pajak, serta menerima penghasilan bruto tetap dan teratur tidak lebih dari Rp 10 juta per bulan.

Sementara itu, syarat bagi pegawai tidak tetap atau tenaga kerja lepas yakni menerima upah dengan jumlah rata-rata tidak lebih dari Rp 500 ribu per hari atau maksimal Rp 10 juta per bulan. Selain itu, baik pegawai tetap dan tidak tetap, tidak sedang menerima insentif PPh 21 DTP pada periode sebelumnya.

“Penghasilan pegawai tertentu yang diberikan insentif PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah tidak termasuk penghasilan yang telah dikenai PPh yang bersifat final dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan tersendiri,” tulis Pasal 4 ayat (6).

Dengan demikian pajak atas gaji pekerja yang memenuhi syarat di atas tetap dipotong secara administrasi, namun dibayarkan kembali secara tunai oleh pemberi kerja dan tidak mengurangi penghasilan yang diterima pekerja. karyawan